KUTACANE, ACEH TENGGARA – Starbpknews.id Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Persauran Pardomuan, Kabupaten Aceh Tenggara, saat ini tengah menghadapi krisis kapasitas tempat duduk menyusul lonjakan signifikan pada pendaftaran siswa baru, khususnya untuk jenjang Kelas 1. Lonjakan kuota pendaftar yang melampaui kapasitas ideal sekolah tersebut memicu urgensi penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) guna menjaga kualitas dan kelancaran Proses Belajar Mengajar (PBM).
Menyikapi kondisi lonjakan siswa ini, pihak sekolah telah melakukan koordinasi dan melaporkan situasi tersebut secara resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara pada Selasa (28/07/2026).
Pengalihan Siswa Berdasarkan Aturan Dapodik
Sebagai langkah penanganan awal, Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara merespons dengan menggelar mediasi bersama para wali murid. Dalam forum diskusi tersebut, pihak dinas memaparkan aturan teknis terkait batas maksimal rombongan belajar (rombel).
“Berdasarkan regulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), kuota maksimal untuk satu rombongan belajar ditetapkan sebanyak 28 siswa. Mengingat di Desa Persauran Pardomuan terdapat dua sekolah dasar negeri, solusi prosedural yang kami tawarkan adalah mengalihkan kelebihan siswa tersebut ke SD negeri pendamping di desa setempat,” ujar Tawardi, perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh TTenggara
Meskipun opsi pengalihan telah ditawarkan, mayoritas wali murid menyampaikan aspirasi yang kuat agar anak-anak mereka tetap dapat menempuh pendidikan di SDN 2 Persauran Pardomuan. Para orang tua menilai sekolah tersebut memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi, program pembelajaran yang aktif, serta didukung oleh tenaga pendidik yang berdedikasi.
Kondisi dilematis ini diakui langsung oleh pihak manajemen sekolah yang berada di posisi sulit antara mematuhi regulasi administratif dinas dan memfasilitasi ekspektasi tinggi masyarakat.
“Kami berada di posisi yang cukup sulit untuk mengambil keputusan. Di satu sisi kami harus patuh pada regulasi dan petunjuk teknis dinas, namun di sisi lain kami juga harus mendengarkan permohonan serta harapan yang besar dari warga masyarakat,” ungkap Suryana, S.Pd.I M.P.d. Kepala Sekolah SDN 2 Persauran Pardomuan.
Kondisi ini menegaskan perlunya langkah konkret dan intervensi tegas dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara beserta Dinas Pendidikan setempat. Penambahan fasilitas fisik berupa Ruang Kelas Baru (RKB) diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar hak pendidikan anak-anak di Desa Persauran Pardomuan dapat terpenuhi secara optimal tanpa melanggar batasan regulasi nasional.
Kaperwil Nasional: LIKAPRI SELIAN
MEDIA : Starbpknews.id
Kontak Media:
Narahubung: Pihak Administrasi / Hubungan Masyarakat SDN 2 Persauran Pardomuanl
Lokasi: Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh




