PADANG, starbpknews.id — Persidangan gugatan tanah ulayat bekas Pasar Payakumbuh Blok Barat yang terbakar kembali membuka tabir fakta hukum yang mengganjal. Dalam sidang pemeriksaan perkara Nomor: 20/G/PTUN/2026 pada Senin (27/7/2026), para Niniak Mamak dari Koto Nan Godang dan Koto Nan Ompek secara tegas membantah keabsahan pertemuan di KPK tanggal 22 Desember 2025. Mereka menegaskan: risalah yang lahir dari pertemuan itu bukanlah kesepakatan final dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alas hak penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Pertemuan di KPK Murni Konsultasi, Bukan Persetujuan
Saksi HW dari Tim Advokasi Koto Nan Godang memaparkan fakta di balik pertemuan tersebut. Menurutnya, kedatangan pengurus KAN ke KPK semata-mata bertujuan untuk konsultasi hukum, menyikapi kabar mencekam terkait potensi korupsi jika permintaan nagari berhubungan dengan petak toko, hibah, maupun kompensasi. HW pun menantang Pemko Payakumbuh untuk turut memverifikasi hal ini ke Deputi Pencegahan KPK RI.
Bahkan, lembaga KPK sendiri menilai masalah ini tidak masuk ranah kewenangannya. Akhirnya, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada kedua belah pihak untuk mencari solusi yang tidak merugikan pemilik ulayat.
Risalah Hanyalah Catatan, SHP Terbit Tanpa Dasar Hukum
Saksi lain, HY, menegaskan bahwa risalah tersebut hanyalah kesimpulan sementara. Dokumen itu wajib ditindaklanjuti menjadi perjanjian yang saling menguntungkan, sehingga sama sekali bukan dasar sah untuk menerbitkan SHP.
Fakta mencengangkan terungkap: Pasal 16 Perda Kota Payakumbuh No. 13/2016 mewajibkan adanya perjanjian berbentuk akta notaris sebelum pemanfaatan tanah ulayat. Namun, tanpa memenuhi syarat mutlak tersebut, Badan Pertanahan Payakumbuh nekat menerbitkan SHP atas nama Pemko pada 21 Januari 2026.
Pleno Tak Pernah Ada, Tanda Tangan Diragukan
Kejanggalan kian terkuak dari kesaksian Datuak Sinaro Kayo, Datuak Rajo Sinaro, hingga Datuak Rajo Imbang. Mereka menegaskan: Tidak pernah ada rapat pleno pada 15 Desember 2025 di Balai Adat. Yang ada hanyalah pengumpulan tanda tangan daftar hadir sebagai dukungan percepatan pembangunan, bukan persetujuan pelepasan hak.
Lebih tajam lagi, HY Datuak Rajo Imbang secara spesifik membantah keaslian dokumen tersebut: “Nama dan tanda tangan yang tercantum di sana bukanlah tulisan tangan saya.”
Sementara itu, penyangkalan juga datang dari Koto Nan Godang. Saksi Datuak Patiah Baringek dan Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam membantah tuduhan Saksi Intervensi (Muslim Kadis PUPR) yang menyebut terjadi 23 kali pertemuan — yang mana dalam sidang sebelumnya, Muslim sempat menangis menjawab pertanyaan hakim.
Alhadi Hamid pun menegaskan penolakan keras karena Pemko dianggap ingkar janji. Di ruang sidang, ia sempat membacakan ayat suci agar kebenaran hakiki terungkap dan putusan adil terwujud.
Enam Saksi Kunci Hadir, Puluhan Tokoh Adat Kawal
Dalam sidang terbuka ini, Penggugat menghadirkan 6 saksi inti (3 dari masing-masing nagari):
– Datuak Patiah Baringek (Mantan Ketua KAN Koto Nan Godang 2016-2021)
– Datuak Mangkuto Marajo Nan Hitam (Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat)
– Alhadi Hamid
– Datuak Sinaro Kayo (Mantan Bendahara KAN Koto Nan Ompek)
– Datuak Rajo Sinaro (Ketua KAN Terpilih 2026-2031)
– HY Datuak Rajo Imbang (Bendahara KAN Koto Nan Ompek)
Suasana sidang berlangsung khidmat dan penuh ketegangan. Puluhan Niniak Mamak, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Paga Nagari, hingga Bundo Kanduang dari tiga nagari hadir memberikan dukungan moral kokoh demi mempertahankan hak ulayat leluhur.
(Mahwel)


