Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua PWI Luak Limopuluah Mulai Diproses Polres Payakumbuh

PAYAKUMBUH — starbpknews.id — Langkah hukum yang ditempuh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luak Limopuluah, Aspon Dedi, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial mulai menampakkan perkembangan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh secara resmi telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pelapor pada Jumat (24/7).

 

Dalam pemanggilan tersebut, Aspon Dedi hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, SH. Selama proses pemeriksaan berlangsung, penyidik mengajukan sekitar 25 pertanyaan yang berkaitan dengan substansi laporan yang telah diajukannya.

 

Tuduhan Menerima Upeti Dibantah Tegas, Justru Sebaliknya

 

Di hadapan awak media usai pemeriksaan, Aspon Dedi membantah secara tegas seluruh tuduhan yang beredar di sejumlah platform media sosial. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa dirinya meminta maupun menerima uang berupa “upeti” dari aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

“Justru dari isi percakapan yang beredar itu sendiri terlihat dengan sangat jelas bahwa saya melarang dan mencegah pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan. Tuduhan yang menyebut saya menerima upeti adalah fitnah yang telah sengaja disebarkan untuk mencemarkan nama baik saya,” tegas Aspon.

 

Ia menambahkan, penyebaran informasi tanpa dasar tersebut telah merusak nama baik, integritas, serta reputasinya selaku Ketua PWI Luak Limopuluah di mata masyarakat. Unggahan yang disebarkan secara terbuka itu dinilai telah membentuk persepsi negatif yang tidak berdasar sama sekali.

 

“Saya sangat mengapresiasi Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap perkara ini dapat diproses secara transparan dan profesional hingga akhirnya memperoleh kepastian hukum yang nyata,” harap Aspon.

 

Kuasa Hukum: Terindikasi Langgar UU ITE hingga UU Perlindungan Data Pribadi

 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Arie Alfikri, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, terlapor diduga mengelola sejumlah akun media sosial, mulai dari Instagram, Facebook, hingga TikTok, yang digunakan untuk menyebarkan narasi yang merugikan.

 

“Konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut bersifat terbuka untuk umum, sehingga perbuatannya diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik,” papar Arie.

 

Perbuatan tersebut, lanjut Arie, terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Tidak berhenti di situ, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang turut terpenuhi dari rangkaian bukti yang ada. “Berdasarkan materi bukti yang telah kami serahkan, tidak tertutup kemungkinan juga terdapat dugaan penyebaran dan pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkas Arie.

 

Hingga saat ini, proses penyelidikan terus berjalan. Masyarakat menantikan hasil pengungkapan fakta yang sesungguhnya dari pihak berwajib.

 

( Aweng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *