Ketapang,starbpknews.id–18 Juli 2026 Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi mengeluarkan surat perintah prioritas yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ketapang, guna memperkuat pengawasan, pemantauan, dan pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar, serta LPG tabung 3 kilogram di seluruh wilayah administrasi kabupaten. Langkah tegas ini diambil demi menjamin ketersediaan pasokan dan memastikan penyaluran benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Surat perintah ini ditujukan secara khusus kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang, sekaligus ditembuskan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas Perdagangan, jajaran manajemen PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat, serta Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang untuk saling bersinergi melaksanakan pengawasan terpadu.
Dalam arahannya, Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa kebutuhan energi bersubsidi merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin kelancarannya. “Kami tidak akan membiarkan ada hambatan, ketidakpastian pasokan, maupun permainan harga yang merugikan warga. Pengawasan harus bergerak sampai ke tingkat terendah, mulai dari desa, kelurahan, hingga kecamatan, agar apa yang terjadi di lapangan terpantau jelas dan segera ditangani,” ujarnya.
LIMA LANGKAH KERJA YANG WAJIB DILAKSANAKAN
Seluruh jajaran pemerintahan di wilayah diminta melaksanakan langkah kerja secara berkelanjutan dan konsisten:
1. Melakukan pemantauan berkala dan menyeluruh terhadap ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM bersubsidi Pertalite dan Biosolar di seluruh SPBU maupun penyalur resmi lainnya di wilayah masing-masing.
2. Melakukan pengecekan ketat terhadap LPG tabung 3 kilogram, meliputi ketersediaan stok di agen maupun pangkalan, memastikan penyaluran hanya kepada masyarakat yang berhak, mencegah segala bentuk penimbunan, penyimpangan, maupun penjualan di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
3. Segera mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan segala kendala yang menghambat kelancaran distribusi, baik berupa keterbatasan pasokan, gangguan jalur transportasi, kondisi cuaca, maupun keterbatasan infrastruktur penunjang.
4. Mempererat koordinasi dan komunikasi dengan pengelola SPBU, agen, pangkalan, aparat keamanan, serta instansi terkait guna menjaga stabilitas pasokan dan tertib penyaluran.
5. Menyampaikan hasil pemantauan secara tertulis kepada Camat untuk selanjutnya dirangkum dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang secara rutin setiap bulan, maupun segera sewaktu-waktu jika ditemukan kondisi darurat yang memerlukan penanganan cepat.
KOMITMEN PENINDAKAN TEGAS TERHADAP PENYIMPANGAN
Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan perintah ini menjadi landasan kerja nyata seiring dengan langkah-langkah yang telah dibahas dalam rapat koordinasi sebelumnya.
Segala bentuk pelanggaran yang terbukti, seperti penimbunan, pengalihan pasokan ke jalur tidak resmi, maupun penentuan harga yang tidak sesuai ketentuan, akan diproses secara tegas dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada kompromi sedikit pun.
“Kami mengandalkan peran mata dan telinga jajaran pemerintahan di tingkat bawah agar kebijakan subsidi energi ini sampai ke tangan yang tepat. Dengan kerja sama seluruh elemen, kami pastikan pasokan aman, tertib, dan masyarakat Kabupaten Ketapang dapat memperoleh haknya dengan mudah,” tegas Bupati Ketapang di akhir pernyataannya.
Sumber : Natalius




