Diduga Marak Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Sepauk, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

Sintang,starbpknews.id–Kalbar 13 Juli 2026 Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di kawasan arah Kayu Lapis, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, menjadi sorotan masyarakat.

Keberadaan aktivitas yang dikabarkan berlangsung secara terbuka itu dinilai mencoreng citra penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Sepauk.

Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih dapat berlangsung. Padahal, perjudian telah diatur sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jika dugaan tersebut benar, publik menilai aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan, penindakan, serta menutup lokasi yang diduga menjadi arena perjudian.

Dasar hukum utamanya adalah :

Pasal 303 KUHP – Mengatur penyelenggara atau pihak yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau menyelenggarakan perjudian. Ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 303 bis KUHP – Mengatur orang yang ikut bermain judi. Ancaman pidananya lebih ringan dibanding penyelenggara, dengan pidana penjara hingga 4 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian – Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang memakai taruhan, merupakan tindak pidana dan harus ditertibkan.

Sikap pembiaran, apabila memang terjadi, berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sejumlah warga pun mempertanyakan efektivitas pengawasan di wilayah tersebut. Muncul berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan aktivitas itu diduga masih berlangsung, termasuk adanya dugaan yang beredar mengenai kemungkinan praktik setoran kepada oknum.

Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Masyarakat mendesak Kapolsek Sepauk beserta jajaran segera memberikan penjelasan resmi sekaligus mengambil tindakan nyata apabila ditemukan adanya praktik perjudian.

Selain itu, Kapolres Sintang juga diharapkan melakukan evaluasi terhadap pengawasan di wilayah hukum Polsek Sepauk guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Penutup

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Sepauk terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di kawasan arah Kayu Lapis. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Sepauk maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *