Sabang Aceh,starbpknews.id.– Surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang yang mencatut nama Wali Kota Sabang kembali menuai sorotan. Selain dinilai tidak memenuhi kelaziman administrasi pemerintahan, keberadaan surat tersebut juga memunculkan tanda tanya setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Andri Norman, disebut tidak mengetahui adanya dokumen tersebut.
Dalam surat yang beredar, Wali Kota Sabang menunjuk Mayuni Mislih, SKM., M.Kes., yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Sabang, untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Direktur RSUD Kota Sabang terhitung mulai tanggal 10 Juli 2026.
Namun, dokumen tersebut dinilai memiliki sejumlah kejanggalan administrasi. Surat itu tidak mencantumkan nomor surat, tidak memuat tanggal penetapan secara lengkap, serta tidak terlihat adanya paraf pejabat terkait yang lazim menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pengendalian administrasi sebelum sebuah keputusan pemerintah diterbitkan.
Padahal, sebuah surat keputusan atau penugasan pejabat pemerintahan, terlebih menyangkut jabatan strategis seperti pimpinan rumah sakit daerah, semestinya memiliki kelengkapan administrasi yang jelas agar memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabka.
Tidak hanya persoalan administrasi, muncul pula pertanyaan mengenai proses penerbitan surat tersebut. Pasalnya, Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Norman, yang secara kelembagaan memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan daerah, disebut tidak mengetahui keberadaan surat penunjukan tersebut.
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan daerah, Sekda merupakan pejabat yang memiliki fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Jika benar surat tersebut tidak melalui atau tidak diketahui Sekda, maka perlu ada penjelasan mengenai mekanisme penerbitannya.
“Bagaimana sebuah surat penunjukan pejabat strategis bisa berjalan tanpa diketahui Sekda? Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan administrasi,” ujar salah seorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Selain itu, surat tersebut juga tidak menjelaskan secara rinci alasan pemberhentian Direktur RSUD Kota Sabang sebelumnya, dr. Cut Meutia Aisywani, Sp.A., M.Si.Med. Dalam dokumen hanya disebutkan yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan administrator Direktur RSUD Kota Sabang, namun tanpa menjelaskan dasar pertimbangan pemberhentian.
Publik pun mempertanyakan apakah pergantian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, atau alasan lain yang memiliki dasar hukum.
Sorotan lainnya tertuju pada penunjukan Mayuni Mislih sebagai Plt Direktur RSUD Kota Sabang. Secara nota bene, yang bersangkutan bukan berlatar belakang profesi dokter. Meskipun posisi manajemen rumah sakit dapat diisi oleh pejabat non-dokter sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah tetap harus memberikan penjelasan mengenai pertimbangan profesional dan administratif atas keputusan tersebut.
Sebab, direktur rumah sakit bukan hanya jabatan struktural, tetapi memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan medis, tata kelola klinis, serta kualitas layanan kesehatan masyarakat.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kota Sabang terkait keabsahan surat tersebut, alasan pemberhentian direktur sebelumnya, dasar penunjukan Plt Direktur RSUD, serta mengapa dokumen yang beredar tidak menunjukkan kelengkapan administrasi sebagaimana surat resmi pemerintahan.
Jika benar keputusan strategis pemerintahan diterbitkan tanpa prosedur administrasi yang semestinya, maka hal tersebut bukan hanya persoalan teknis surat-menyurat, melainkan menyangkut kredibilitas dan akuntabilitas tata kelola Pemerintah Kota Sabang.
(Red. Bpknews).




