STARBPKNEWS.ID | SUKABUMI – Pelaksanaan proyek peningkatan Daerah Irigasi Cikahuripan di Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).Minggu ( 5/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja tampak melakukan penggalian pada saluran irigasi dengan kedalaman cukup signifikan. Namun, sebagian besar tidak mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, sepatu safety, maupun perlengkapan pelindung lainnya. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kecelakaan kerja.selain itu juga sebagian batu bekas yang di pakai untuk tembok irigasi tsb,ungkap salah satu Pekerja.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. HRZ Multi Utama itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp327.681.736,80, bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek di lokasi.
Penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, penggunaan APD juga menjadi langkah penting untuk melindungi keselamatan para pekerja dari berbagai risiko di lapangan.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap pihak kontraktor maupun instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, segera melakukan evaluasi dan pengawasan agar seluruh pekerja mematuhi standar K3 selama proyek berlangsung.
Pengawasan yang optimal dinilai penting agar pembangunan infrastruktur tidak hanya mengejar kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga mengutamakan keselamatan tenaga kerja yang menjadi bagian dari proses pembangunan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi terkait dugaan tidak diterapkannya standar K3 di lokasi pekerjaan.
Reporter : Tim



