Sanggau, Polda Kalbar – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sekayam, Polres Sanggau, terus menunjukkan komitmennya dalam menangani tindak pidana yang merugikan dunia usaha. Kali ini, jajaran Polsek Sekayam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Kasus tersebut resmi ditangani setelah Polsek Sekayam menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Laporan diajukan oleh Medi Iskandar (43) terkait dugaan penggelapan hasil panen kelapa sawit milik PT GKM yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial JBS (34).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dugaan tindak pidana terungkap setelah pihak perusahaan bersama petugas keamanan melakukan pengintaian terhadap aktivitas kendaraan pengangkut TBS yang dinilai mencurigakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelapor mengaku telah lama mencurigai adanya praktik penggelapan TBS yang dilakukan dengan modus memindahkan sebagian muatan kelapa sawit dari dump truck perusahaan ke lokasi lain sebelum seluruh hasil panen diserahkan ke pabrik. Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi internal yang menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan modus serupa pada waktu sebelumnya.
Pada malam kejadian, saksi Aldianus (32), yang merupakan petugas keamanan PT GKM, melakukan pemantauan terhadap dump truck yang dikemudikan JBS setelah kendaraan tersebut selesai mengantar TBS ke pabrik perusahaan. Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial PS keluar dari kawasan Afdeling OQ menggunakan sepeda motor dan menuju salah satu lokasi ramp kelapa sawit di Dusun Setogor. Beberapa saat kemudian, dump truck yang dikemudikan JBS menyusul ke lokasi tersebut.
Saat kendaraan berhenti di depan ramp kelapa sawit, PS diduga membuka bak dump truck berkode BIN 12 TCA. Mengetahui adanya aktivitas tersebut, petugas keamanan langsung melakukan penyergapan. Namun, PS berhasil melarikan diri dari lokasi. Sementara itu, dump truck yang dikemudikan JBS sempat berusaha meninggalkan tempat kejadian, tetapi berhasil dihentikan oleh petugas keamanan yang telah melakukan pembuntutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak kendaraan, ditemukan sebanyak 18 tandan buah segar kelapa sawit dengan berat sekitar 420 Kilogram yang diduga merupakan milik PT GKM. Selanjutnya, dump truck beserta muatan TBS diamankan ke kantor perusahaan sebelum akhirnya diserahkan kepada Polsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck warna hijau bernomor polisi KB 604 XX dengan bak kendaraan berkode BIN 12 TCA serta 18 tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 420 kilogram.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari menerima laporan polisi, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan terduga, melaksanakan gelar perkara, hingga meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, melakukan gelar penetapan tersangka di Polres Sanggau serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat maupun pihak perusahaan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat dan pelaku usaha.
“Polsek Sekayam berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat serta pihak perusahaan yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana ini dapat segera diungkap. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas,” ujar AKP Sutikno.
Kapolsek menambahkan, Polsek Sekayam akan terus meningkatkan sinergi dengan masyarakat, perusahaan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terjadinya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset perusahaan dan sektor perkebunan.
Ia juga mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan proses penyidikan yang terus berjalan, Polsek Sekayam menargetkan segera melengkapi berkas administrasi penyidikan sehingga perkara dapat dilimpahkan sesuai tahapan hukum yang berlaku. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)
Pewarta ( Alantitus / Kaperwil / Batuah )




