Kedepankan Restorative Justice, Polsek Parindu Berhasil Redam Konflik Sengketa Tanah

Sanggau, Polda Kalbar – Upaya penyelesaian permasalahan masyarakat melalui pendekatan humanis kembali dilakukan jajaran Polsek Parindu, Polres Sanggau. Sengketa tanah yang sempat memicu perkelahian antara warga di Dusun Selaban Sari, Desa Suka Mulya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau problem solving dengan mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal.

 

Mediasi dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB di kediaman Murdin. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa perkelahian yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, melibatkan Heri Budiono dengan Imam Fahrozi dan Muhamad yang dipicu oleh perselisihan batas kepemilikan tanah.

 

Proses mediasi melibatkan berbagai unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat, di antaranya Kepala Desa Suka Mulya Mahkun, Bhabinkamtibmas Desa Suka Mulya Bripka Agus Setya Wanto, Babinsa Desa Suka Mulya Praka Arnold, Kepala Wilayah Wonosari Hidayanto, S.H., Ketua Adat Sulaiman beserta perangkat adat, tokoh masyarakat Nusuf, serta para pihak yang bersengketa bersama ahli waris masing-masing.

 

Dalam forum musyawarah tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan kronologi permasalahan secara terbuka. Dengan pendampingan aparat keamanan, pemerintah desa, serta tokoh adat, dialog berlangsung kondusif hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan yang diterima bersama sebagai solusi awal penyelesaian sengketa.

 

Hasil mediasi menyepakati bahwa Heri Budiono beserta ahli waris, Imam Fahrozi, Muhamad, dan ahli waris masing-masing sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak juga menyetujui dilaksanakannya pengukuran ulang terhadap tapal batas tanah yang disengketakan pada Kamis (2/7/2026) dengan melibatkan perangkat desa, kepala wilayah, serta seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa hasil pengukuran ulang akan diterima dan dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian. Apabila di kemudian hari muncul kembali perselisihan atau keributan terkait objek sengketa yang sama, para pihak sepakat akan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku di Desa Suka Mulya, selain tetap membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila kesepakatan dilanggar.

 

Selain menyepakati penyelesaian sengketa tanah, lembaga adat juga menjatuhkan sanksi adat kepada Heri Budiono, Imam Fahrozi, dan Muhamad atas tindakan perkelahian yang telah terjadi. Ketiganya dikenakan sanksi adat sebesar dua tael sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

 

Kapolsek Parindu, AKP Sutono, mengatakan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah. Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.

 

“Kami mengapresiasi sikap para pihak yang bersedia menahan diri dan memilih menyelesaikan permasalahan melalui dialog. Polri selalu mengedepankan penyelesaian secara damai terhadap konflik sosial yang masih memungkinkan dimediasi, tanpa mengurangi hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum. Harapan kami, kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dipatuhi sehingga tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari,” ujarnya.

 

AKP Sutono menambahkan, Polres Sanggau melalui Polsek Parindu akan terus memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam mendeteksi potensi konflik sejak dini serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat.

 

Dengan berakhirnya proses mediasi dalam keadaan aman dan kondusif, diharapkan hubungan antarmasyarakat kembali harmonis, sementara komitmen yang telah disepakati bersama menjadi landasan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan di Desa Suka Mulya. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Pewarta ( Alantitus /Batuah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *