Tak Terima Budaya Leluhur Dilecehkan, IKA TOGALE Laporkan Pemilik Akun ke Polres Halsel
Halmahera Selatan,starbpknews id.rabu 24/06/2026
Dugaan penghinaan terhadap budaya dan identitas masyarakat Tobelo-Galela di Maluku Utara kini memasuki ranah hukum.
Ikatan Keluarga Tobelo-Galela (IKA TOGALE) Halmahera Selatan secara resmi melaporkan seorang pengguna media sosial yang diduga menyebarkan konten bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta memperagakan tarian adat Cakalele secara tidak pantas melalui platform TikTok.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Rabu (24/6/2026) dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/362/VI/2026/SPKT.
Tim hukum IKA TOGALE Suwarjono Buturu, SH., MH., Cristovan Loloh, SH., dan Imran Toku, SH., menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah beredarnya konten yang dinilai telah mencederai nilai-nilai budaya serta kehormatan masyarakat adat Tobelo-Galela.Menurut pelapor, konten yang dipersoalkan beredar pada 21 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIT melalui siaran langsung di media sosial.
Dalam tayangan tersebut, terdapat tindakan yang oleh masyarakat Tobelo-Galela dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap tarian adat Cakalele, salah satu simbol budaya yang memiliki nilai sejarah, kehormatan, dan identitas yang kuat bagi masyarakat adat di Maluku Utara.
“Budaya bukan sekadar hiburan atau bahan candaan di ruang digital. Di dalamnya terdapat nilai sejarah, martabat, dan jati diri suatu komunitas yang wajib dihormati oleh siapa pun,” ujar Suwarjono, tim hukum IKA TOGALE.
Atas dasar itu, Suwarjono meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan.
Dalam dokumen pengaduan, Tim Hukum menilai perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyebaran kebencian atau penghinaan terhadap golongan masyarakat tertentu.
IKA TOGALE menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan budaya, nilai adat, dan kehormatan masyarakat Tobelo-Galela yang selama ini dijaga secara turun-temurun.
Organisasi tersebut juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Kebebasan berekspresi, menurut mereka, tidak boleh digunakan untuk merendahkan identitas budaya maupun memicu konflik sosial yang dapat mengganggu keharmonisan antarwarga.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut penghormatan terhadap keberagaman budaya yang menjadi bagian penting dari kehidupan sosial di Maluku Utara. IKA TOGALE berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna media digital untuk lebih menghargai adat istiadat dan budaya daerah.
Fadel salasa




