Pengadilan Negeri Laksanakan Eksekusi Tanah Ulayat Sungai Kamuyang; Dihadang Masyarakat dan Tokoh Adat
Limapuluh Kota — starbpknews.id — Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh melaksanakan eksekusi putusan perdata atas empat bidang tanah ulayat milik Suku Pitopang Ikua Tanjuang yang terletak di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, pada Kamis, 18 Juni 2026. Proses berlangsung di tengah penolakan dan penghadangan dari warga serta pemangku adat setempat.
Panitera PN Payakumbuh, Devianty, SH, MH, yang memimpin langsung pelaksanaan di lokasi, membacakan isi putusan sekaligus merinci luas lahan yang menjadi objek eksekusi:
– Tumpak 1: 425 m²
– Tumpak 2: 2.400 m²
– Tumpak 3: 900 m²
– Tumpak 4: 48 m²
Total luas: ± 3.773 m²
Perkara ini telah berjalan sejak tahun 2020 dengan nomor register 16/Pdt.G/2020/PN.Pyk. Kasus ini sempat melalui upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi dengan nomor 38/Pdt.G/2021 dan kasasi di Mahkamah Agung tercatat dengan nomor 3882 K/Pdt.G/2022. Pemohon eksekusi adalah Suwardi dkk dan Da Wan, sedangkan Nurliza dkk berposisi sebagai pihak yang dikalahkan.
Devianty menegaskan, pelaksanaan eksekusi tetap sah dilakukan meskipun salah satu pihak masih mengajukan upaya hukum lanjutan seperti peninjauan kembali (PK), sepanjang belum ada putusan yang menghentikan proses tersebut.
Proses eksekusi dikawal ketat oleh sekitar 60 personel gabungan dari Polres Payakumbuh dan Polsek Luak. Meskipun warga serta pemangku adat berusaha menghalau agar proses ditunda, alat berat dan mesin gergaji tetap beroperasi meratakan enam unit rumah tinggal, 27 makam keluarga, serta tanaman yang telah berdiri dan dirawat secara turun-temurun selama ratusan tahun.
Sesepuh Adat: Sengketa Ulayat Harus Diselesaikan di Jalur Adat
Penolakan paling tegas disampaikan oleh Wakil Ketua LKAAM Sumatera Barat, Hendri Donal Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong, yang hadir sebagai perwakilan lembaga adat. Ia menyampaikan orasi panjang lebar untuk meminta penghentian sementara proses eksekusi, namun permohonannya tidak digubris.
“Kedua pihak yang bersengketa sama-sama merupakan keturunan dari Dt. Paduko Sinjato, yang gelar dan garis keturunannya sudah dinyatakan punah serta terputus sejak tahun 1967. Secara adat, kedudukan yang sudah putus tidak dapat dihidupkan kembali semata-mata melalui gugatan di pengadilan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa warga yang mendiami lahan tersebut saat ini secara hukum adat hanya memiliki hak pakai, bukan hak kepemilikan ulayat. “Mereka adalah generasi ketiga yang menempati dengan izin, bukan pemilik asal. Namun kesalahan mendasarnya adalah sengketa tanah pusako tinggi ini dibawa ke jalur pengadilan negara, padahal aturan adat dan Perda setempat mewajibkan penyelesaiannya melalui Lembaga Adat Nagari,” ujarnya.
Dt. Paduko Rajo Nan Bagonjong juga menyoroti ketimpangan akses hukum yang dialami pihak yang kalah dalam perkara. “Pihak yang saat ini diusir secara ekonomi dan pengetahuan hukum jauh lebih lemah, sehingga kesempatan membela diri di meja hijau menjadi tidak seimbang. Kehadiran kami bukan hanya membela satu pihak, melainkan menyelamatkan jati diri dan sistem hukum adat yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau,” tambahnya.
Hingga menjelang sore hari, proses eksekusi terus berlanjut hingga bangunan dan peninggalan di atas lahan tersebut rata dengan tanah. Masyarakat dan unsur adat menyatakan akan terus mengawal perkara ini melalui jalur adat dan hukum yang tersedia guna mempertahankan keberlakuan hak ulayat.
( Mahwel )


