Oknum Kades Noongan Diduga Biarkan Pemerasan dan Hasut Warga Tambang Ilegal

Minahasa, Starbpknews.id — Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran tindak kriminalitas mencuat di Desa Noongan, Kecamatan Langowan Barat.

Oknum Hukum Tua (Kepala Desa) Noongan, Djems Rudy Wungkana, diduga kuat membiarkan praktik pemerasan terhadap PT MAI, sebuah perusahaan tambang galian C yang mengantongi izin lengkap IUP OP dan RKAB 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima, sejak tahun 2025, sekelompok masyarakat berjumlah sekitar 30 orang secara sistematis melakukan pemerasan terhadap PT MAI.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan memaksa memungut uang sebesar Rp 50 ribu dari PT MAI untuk setiap penjualan pasir per satu dump truk.

“Setiap kali sopir dumtruk membayar pembelian pasir ke PT MAI, anggota kelompok itu langsung meminta Rp 50 ribu kepada pihak perusahaan.

Jika perusahaan menolak, mereka akan memblokir jalan dan melarang dumtruk masuk ke lokasi galian C yang resmi,” ujar sumber yang mengetahui kasus ini.

PT MAI yang merasa terancam dan dirugikan telah melaporkan kejadian ini kepada Hukum Tua Noongan, Djems Rudy Wungkana. Namun, laporan tersebut diduga tidak pernah ditanggapi dan dibiarkan begitu saja.

Situasi semakin kritis pada tanggal 15 Juni 2026. Alih-alih menindaklanjuti laporan pemerasan, Hukum Tua Djems Rudy Wungkana justru mengumpulkan kelompok yang diduga pelaku premanisme tersebut.

Dalam pertemuan itu, ia diduga menghasut masyarakat untuk memberhentikan aktivitas perusahaan dan menyuruh kelompok berjumlah 30 orang tersebut untuk melakukan pertambangan pasir galian C secara ilegal.

Tindakan ini bukan hanya merugikan PT MAI yang telah berinvestasi secara legal, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan .

Selain itu, perusahaan tambang wajib memenuhi berbagai persyaratan, termasuk jaminan reklamasi untuk aspek lingkungan .

Kasus ini menjadi sorotan karena oknum kepala desa seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk dalam menjaga iklim usaha yang kondusif.

Tindakan membiarkan pemerasan dan menghasut warga untuk berbuat melawan hukum merupakan pelanggaran serius.

PT MAI telah melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum. Sebagai bukti penguat, pihak perusahaan juga memiliki rekaman video dan suara yang tak terbantahkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini kini menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Hingga berita ini diterbitkan, oknum Hukum Tua yang dimaksud belum dapat dimintai keterangan. Media sudah berulang kali mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, namun panggilan hanya berdering dan tidak kunjung dijawab.” (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *