Pemerintah Desa Banjarsari Tegaskan: Seluruh Pengajuan Proposal Wajib Melalui Kantor Desa

Ketapang,starbpknews.id–10 Juni 2026 Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, mengeluarkan himbauan resmi dan ketegasan prosedur terkait tata cara pengajuan segala bentuk usulan kegiatan, permohonan bantuan, rencana kerja sama, maupun proposal pemanfaatan wilayah dan sumber daya alam di lingkungan desa.

Pihak desa menetapkan aturan tegas bahwa mulai saat ini, setiap dokumen usulan, proposal, atau permohonan apa pun yang berkaitan dengan rencana kegiatan, pemanfaatan ruang, atau kerja sama dengan pihak mana pun di wilayah Desa Banjarsari wajib disampaikan, didaftarkan, dan diproses secara resmi melalui Pemerintah Desa. Tidak diperkenankan lagi pengajuan atau perjanjian yang dilakukan secara sepihak, lewat jalur tidak resmi, atau tanpa sepengetahuan dan pencatatan pemerintah desa.

Kepala Desa Banjarsari, H. Yunendri, menyampaikan bahwa ketentuan ini dibuat demi tertib administrasi, transparansi, dan menjamin setiap rencana yang masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku serta perencanaan pembangunan desa. Langkah ini juga bertujuan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan nama desa, atau tindakan yang hanya menguntungkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Kami ingatkan kepada seluruh warga, kelompok masyarakat, maupun pihak luar yang memiliki kepentingan di wilayah kami: segala bentuk proposal, usulan, atau permohonan apa pun harus masuk dan diproses lewat kantor desa. Ini aturan baku yang harus dipatuhi. Tujuannya agar setiap rencana bisa diperiksa, dicatat, dan dipastikan sah serta bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk keuntungan sendiri,” tegas H. Yunendri.

Dengan mewajibkan semua pengajuan melalui desa, Pemerintah Desa dapat memastikan setiap usulan selaras dengan peraturan desa, hukum adat, dan perundang-undangan yang berlaku. Segala persetujuan atau kesepakatan pun akan memiliki dasar hukum yang jelas dan tercatat secara resmi.

“Prosedur lewat desa memudahkan semua pihak, karena jalannya jelas, aturannya terang, dan ada bukti administrasi yang sah. Kami tidak akan mengakui dokumen atau perjanjian yang dibuat di luar prosedur resmi ini. Semuanya harus terbuka, transparan, dan sah secara administrasi,” tambah beliau.

Himbauan ini ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat dan pihak yang berkepentingan. Pemerintah Desa Banjarsari berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memberikan panduan lengkap bagi siapa saja yang ingin mengajukan proposal atau usulan kegiatan, selama memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan demi ketertiban dan kesejahteraan bersama.

Natalius

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *