Langgar Kode Etik Satpol PP: Zulhefrimen SH & Tokoh Masyarakat Payakumbuh Desak Wali Kota Tegur Dewi Centong, Jangan Tutup Mata
PAYAKUMBUH – starbpknews.id – Isu aksi sepihak Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita atau yang akrab disapa Dewi Centong, yang mengatur lalu lintas dan membentak warga di kawasan KWS Batang Agam beberapa hari lalu, belum mereda. Kini, sorotan beralih ke pelanggaran aturan internal dan kode etik profesi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 yang mengatur Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, tindakan dan sikap yang ditunjukkan Kasatpol PP tersebut terbukti menyimpang dari pedoman kerja, sikap, hingga kewajiban dasar seorang petugas.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat hukum Kota Payakumbuh, termasuk Zulhefrimen SH yang akrab disapa Lujur, angkat bicara dengan suara lantang. Mereka meminta Wali Kota Payakumbuh, Dr. Zulmaeta, untuk tidak menutup mata dan telinga, serta memberikan teguran tegas. Pemerintah kota diminta tidak lagi mempertahankan sikap dan perilaku Dewi Novita yang dinilai arogan, terlalu berani, serta kerap bertindak semaunya sendiri, padahal jelas-jelas melanggar aturan dan menyakiti hati masyarakat.
Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 secara rinci mengatur standar perilaku yang wajib dipegang teguh oleh setiap anggota Satpol PP di seluruh Indonesia, mulai dari pedoman sikap, kewajiban, hingga hal-hal yang dilarang keras. Aturan ini dibuat dengan tujuan agar Satpol PP bekerja secara profesional, humanis, dan mampu menjadi pelayan masyarakat yang baik, bukan penindas.
Ditinjau dari poin-poin utama kode etik tersebut, apa yang dilakukan Dewi Novita di lapangan beberapa hari lalu jelas bertentangan dengan aturan yang seharusnya ia taati dan terapkan.
Dalam bab Kewajiban Anggota Satpol PP, diatur secara tegas bahwa setiap petugas wajib memiliki Pelayanan Humanis, yang artinya harus bersikap sopan, santun, tidak arogan, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif saat berhadapan dengan masyarakat.
Fakta di lapangan berbicara lain. Dalam rekaman video yang viral, terdengar jelas suara Dewi Novita yang membentak seorang ibu paruh baya dengan nada tinggi dan kasar, “Ibuk tau nggak disitu Perboden… oiii mundur… kalian mundur, putar balik!”. Ibu tua tersebut bahkan terlihat kesusahan memundurkan kendaraannya karena diteriaki seolah-olah penjahat.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum sekaligus Tokoh Masyarakat, Zulhefrimen SH (Lujur), menegaskan bahwa sikap itu adalah pelanggaran terang-terangan.
“Sikap itu sama sekali tidak mencerminkan pelayanan humanis. Di aturan tertulis jelas: dilarang arogan, wajib sopan. Tapi apa yang kita lihat? Justru sebaliknya. Beliau membentak warga yang tidak berdaya, itu melanggar kewajiban utama sebagai Satpol PP. Kalau aturan ini saja diinjak-injak, bagaimana mau menegakkan aturan lain?” tegas Zulhefrimen saat diwawancarai, Kamis (5/6/2026).
Selain itu, kewajiban Disiplin dan Tanggung Jawab juga disinyalir dilanggar. Aturan mewajibkan tugas dilaksanakan sesuai koridor, namun tindakan mengatur lalu lintas di jalan raya umum adalah ranah Polri, bukan Satpol PP. Melakukan hal itu berarti tidak taat pada batas wewenang yang diatur undang-undang, sekaligus melanggar prinsip ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
“Satpol PP itu tugasnya menegakkan Perda, bukan mengambil alih wewenang Polri. Ini sudah jelas melanggar batas kewenangan, dan itu bagian dari kewajiban disiplin yang diabaikan,” tambah Lujur.
Lebih fatal lagi, tindakan Dewi Centong masuk langsung ke dalam daftar Larangan Anggota Satpol PP dalam Permendagri tersebut. Dua poin larangan utama yang terbukti dilanggar adalah:
1. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
2. Bertindak sewenang-wenang atau melakukan kekerasan yang melampaui Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut Zulhefrimen SH, mengatasnamakan penegakan Perda lalu bertindak sendiri di luar jam kerja, memblokir jalan raya umum yang bukan kewenangannya, dan memerintah warga semaunya sendiri, adalah definisi nyata dari tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan jabatan.
“Kalau demi ketertiban, harusnya berkoordinasi dengan Polres atau Dishub. Itu SOP-nya. Ini bertindak sendiri, merasa paling berkuasa, lalu membentak rakyat. Itu namanya melanggar larangan dalam kode etik. Beliau merasa aturan itu tidak berlaku buat dia. Ini bahaya, karena menunjukkan tidak ada rasa hormat pada hukum dan prosedur,” tegas Zulhefrimen.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat lainnya menambahkan, “Jabatan itu amanah, bukan mainan. Kalau sudah berani bertindak di luar aturan, berarti dia tidak paham atau sengaja melanggar kode etik yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.”
Dalam peraturan yang sama, pelanggaran kode etik memiliki konsekuensi tegas. Setiap pelanggar akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik dan dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari Sanksi Moral (permohonan maaf terbuka), Tindakan Pembinaan, hingga Hukuman Disiplin sesuai aturan PNS, mulai teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian.
Namun, hingga kini publik belum melihat adanya tanda-tanda perbaikan atau permintaan maaf. Justru yang muncul adalah klarifikasi yang membela diri dan menyalahkan media. Kondisi ini membuat warga dan pengamat hukum semakin berharap campur tangan pimpinan tertinggi di kota ini.
Poin paling tegas yang disampaikan Zulhefrimen SH dan seluruh elemen masyarakat adalah pesan khusus untuk Wali Kota Payakumbuh. Mereka mengingatkan agar pimpinan daerah tidak salah langkah dengan tetap mempertahankan Dewi Novita hanya karena dianggap berani atau tegas, padahal keberanian itu justru dipakai untuk melanggar aturan dan menindas warga.
“Kami ingin pesan tegas ini sampai ke Bapak Wali Kota: Jangan semata-mata karena Dewi Centong bersifat arogan atau terlihat bagak/berani, lalu sifat dan perilaku seperti itu dipertahankan. Keberanian yang tidak diiringi kepatuhan hukum, kesopanan, dan etika pelayanan, itu namanya kesewenang-wenangan, bukan kinerja. Sikap arogan yang dia tunjukkan itu justru merusak nama baik pemerintah kota dan membuat rakyat takut serta sakit hati,” ucap Zulhefrimen dengan nada serius.
Para tokoh masyarakat sepakat, masalah ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja hanya dengan klarifikasi yang tidak memuaskan. Mereka mengirimkan pesan tegas agar Wali Kota tidak menjadi pemimpin yang tuli dan buta terhadap keluhan rakyat.
“Kami mohon kepada Bapak Wali Kota, jangan tutup mata dan telinga melihat kelakuan bawahannya ini. Sudah jelas aturannya, sudah jelas kode etiknya dilanggar, sudah jelas rakyat diperlakukan kasar. Tolong segera berikan pengarahan dan teguran keras. Jangan sampai kesan ‘berani’ yang salah kaprah ini dijadikan alasan untuk melindungi pelanggaran aturan,” seru Zulhefrimen SH mewakili aspirasi masyarakat.
Mereka mengingatkan, ASN digaji menggunakan uang rakyat, dan kewajiban utamanya adalah melayani, bukan menakut-nakuti. Jika pelanggaran etika dan hukum dibiarkan tanpa sanksi, serta sikap arogan terus dipertahankan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah kota akan semakin luntur.
“Kalau dibiarkan, nanti Satpol PP lain ikut-ikutan merasa punya kuasa di atas undang-undang. Tegurlah, berikan sanksi sesuai aturan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 itu. Biar dia sadar: jabatan itu amanah, bukan alat untuk berbuat semaunya sendiri. Jangan sampai warga kehilangan kepercayaan pada pemerintah hanya karena satu orang yang tidak paham etika dan malah sikap buruknya dibela-belain,” pungkas Zulhefrimen SH.
Kini mata publik tertuju pada meja kerja Wali Kota. Apakah aturan kode etik Satpol PP hanya akan menjadi tulisan mati, atau benar-benar ditegakkan demi marwah pemerintahan dan kenyamanan warga Payakumbuh?
( Mahwel )




