Dirwaster Lembaga KPK Provinsi Aceh Desak Kasus Dugaan Khalwat Ajudan Ketua DPRA Aceh yang melanggar Syariat Islam wajib tegakan Hukum demi tegaknya Syariat Islam Di provinsi Aceh .

BANDA ACEH StarBPKNews id Dirwaster Lembaga Komonitas pengawas korupsi L- KPK Aceh Drs Amiruddin .AR dengan tegas usut tuntas kasus dugaan Asusilah yang dilakukan Ajudan DPRA dengan seorang wanita yang bukan muhrimnya agar memberikan hukuman kepada setiap orang yang melanggar syariat Islam di Aceh wajib tegakkan .

 

tanggapan keras terkait penangkapan ajudan (ADC) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS (33) alias Pale. diamankan bersama seorang wanita berinisial ND (41) di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani pada Minggu (24/5/2026)

atas dugaan pelanggaran Qanun Syariat Islam terkait khalwat.

 

Dirwaster Lembaga L- KPK Provinsi Aceh, Amiruddin Ar menegaskan bahwa kasus ini merupakan penghinaan bagi penegakan hukum Islam di Banda Aceh. Ia meminta agar proses hukum berjalan dengan seadil’adilnya tanpa memandang status sosial atau kedekatan dengan pejabat publik.”Kita sedang mengkaji sejauh mana hukum syariat Islam yang sesungguhnya diterapkan di Banda Aceh. Jika yang terjaring adalah orang biasa, proses hukum berjalan lancar dan terlaksana dengan baik

 

Tetapi sebaliknya jika yang terlibat adalah orang dekat pejabat tinggi, apakah akan sama hukum tajam keatas ,atau hukum tajam kebawah tumpul keatas tegas Amiruddin di kantor Markas lembaga KPK di Banda Aceh pada minggu ( 31/5/2026)

 

Amiruddin menegaskan, jika kasus yang diduga melibatkan orang dekat Ketua DPRA Zulfadhli ini dihentikan, atau diabaikan maka Syariat Islam hanya akan menjadi janji kosong yang mendiskriminasi masyarakat kecil ” Dirwaster Lembaga L- KPK juga mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk mengawal kasus ini agar berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak luar.”

 

Merespons sorotan tersebut, Kasatpol PP dan WH kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, memastikan bahwa pihaknya bertindak profesional. menegaskan petugas tidak melihat latar belakang jabatan terduga pelaku dan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.”tegasnya

 

Proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan, bahkan kita sudah menetapkan sebagai tersangka.dan jugak barang bukti , Cuma untuk tersangka, kita berikan penangguhan penahanan,” jelas Muhammad Rizal saat dikonfirmasi.

 

Publik berbagai organisasi masyarakat sipil terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi penegakan Qanun Syariat Islam di Aceh benar- benar ditegakkan tamba memandang latar belakan tegakkan keadilan sexuai dengan Qanun Syariat Islam di Provinsi Aceh ,jangan orang kecil cepat di tegakkan hukuman jagan pandang latar belakan mau siapaun dia kalau sudah melanggar Syariat Islam tegakkan kebenaran sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku tutup Amiruddin ( TIM) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *