Bisa link disini π π π π
Berita – Starbpknews.id.
Bengkulu Utara,Β Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, yang menyebut pemberitaan terkait sidak ke tambak udang PT Maju Tambak Sumur (MTS) Kota Agung sebagai “berita bohong dan fitnah”
Mendapat tanggapan tegas dari tiga wartawan yang turut hadir mendampingi tim pemeriksa di lokasi. Mereka meminta Kadis DLHK untuk bersikap transparan dan membuka seluruh data hasil sidak sebagai bukti penanganan yang diklaim sudah berjalan sesuai aturan. Jum,at 29.05.2026
Tuduhan dan Klarifikasi yang Berbenturan :
Dalam pernyataannya, Safnizar menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika sudah naik berita baru saya dikonfirmasi lalu dikomplain. Itu namanya fitnah, bohong. Saya tegaskan semuanya sudah ditangani sesuai aturan yang berlaku” ujar Safnizar saat dikonfirmasi, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh tiga wartawan yang hadir sejak awal pemeriksaan pada 1 April 2026 lalu. Mereka menegaskan keberadaannya menjadi saksi mata yang kredibel atas kondisi sebenarnya di lapangan.
Fakta Lapangan yang Dilihat Langsung:
Menurut ketiga wartawan tersebut, saat sidak berlangsung ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar yang belum ditindak tegas hingga kini:
– Tidak tersedia Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi
– Dokumen Persetujuan Teknis pengelolaan lingkungan tidak lengkap dan tidak sah
– Pipa pembuangan limbah mengalirkan air keruh berwarna kecokelatan langsung ke sungai, danau, dan perairan umum sekitarnya
– Perusahaan tetap beroperasi penuh tanpa ada perintah penghentian sementara atau larangan membuang limbah secara sembarangan
“Memang tim sempat mengambil sampel air dan membuat catatan, tapi faktanya hingga hari ini tidak ada perubahan. Air limbah masih mengalir bebas, tambak tetap berjalan seperti biasa. Kalau dikatakan sudah selesai ditangani, mana buktinya?” tanya salah satu wartawan.
Liputan yang dibuat, tambah mereka, disusun berdasarkan hasil pengamatan langsung, wawancara dengan warga terdampak, keterangan petugas DLHK kabupaten, serta data yang didokumentasikan saat kejadian.
Permintaan Transparansi Data:
Merespons jawaban standar yang hanya menyatakan “semua sudah ditangani sesuai aturan”, ketiga wartawan tersebut meminta Kadis DLHK untuk membuka akses terhadap dokumen resmi hasil sidak.
“Kami tidak mempersoalkan proses hukum yang harus dijalankan, tapi masyarakat berhak tahu. Kami minta dibuka: salinan surat perintah yang diberikan ke perusahaan, tenggat waktu perbaikan yang ditetapkan, hasil uji laboratorium sampel air, serta rencana pengawasan selanjutnya. Jika semuanya sudah berjalan benar, buktikan dengan data, bukan hanya pernyataan lisan,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Provinsi belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait permintaan keterbukaan informasi tersebut. Warga berharap polemik ini dapat diselesaikan dengan prinsip transparansi, sehingga penegakan hukum lingkungan benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat sekitar. (DF)




