MANFAATKAN JABATAN, KADES DI JOMBANG DIDUGA TIPU WARGA RP 23 JUTA DENGAN JAMINAN MOBIL SEWAAN

Starbpknews. Id

JOMBANG – Warga Desa Bugasur, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang H.S, menjadi korban penipuan berkedok peminjaman uang yang diduga dilakukan oleh, K oknum Kepala Desa Pucangro, Kecamatan Gudo. Oknum pejabat desa tersebut diketahui menjadikan kendaraan sewaan sebagai jaminan utang, padahal awalnya mengaku barang milik pribadi.

 

Peristiwa bermula pada 22 Februari 2026, saat pelaku datang meminjam uang sebesar Rp23.000.000 kepada korban. Agar dipercaya, pelaku yang berstatus Kades itu menyerahkan kunci dan surat kendaraan Daihatsu Sigra berwarna putih, serta meyakinkan korban bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya sendiri sepenuhnya.

 

Berdasarkan jabatan yang diemban pelaku, H.S, pun percaya dan menyerahkan uang tunai tersebut. Namun keyakinan itu berubah menjadi kekecewaan besar, ketika beberapa waktu lalu pihak pemilik usaha rental kendaraan datang langsung ke rumah korban dan menarik paksa mobil yang dijadikan jaminan itu. Ternyata, mobil tersebut hanyalah barang sewaan yang belum dilunasi pembayarannya oleh pelaku.

 

“Saya percaya kepadanya karena dia Kepala Desa, orang yang harusnya melindungi dan memberi contoh baik bagi warga. Dia dengan tegas bilang mobil Sigra itu miliknya sendiri, sampai ternyata pihak Rental kendaraan datang dan mengambil mobil itu dari rumah saya. Ternyata dari awal dia sudah berniat jahat dan merencanakan penipuan ini.”

 

“Sudah berbulan-bulan saya minta uang saya dikembalikan, jawabannya cuma janji-janji palsu, tidak ada satu pun yang terbukti. Saya rugi 23 juta rupiah, tidak ada barang jaminan, dan uang pun hilang. Ini bukan sekadar masalah utang-piutang, tapi jelas-jelas penipuan terencana,” tegas Hari Suprawoto, korban.

 

Hingga berita ini diturunkan, pelaku sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang milik korban. Berbagai alasan selalu dilontarkan hanya untuk menunda-nunda pembayaran. Merasa sangat dirugikan dan dipermainkan, H.S, kini bertekad melaporkan perbuatan oknum Kades tersebut secara resmi ke Kepolisian Resor Jombang.

 

Ia menuntut agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku, karena perbuatan pelaku diduga kuat melanggar Pasal Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP. Hari tidak akan berhenti sebelum haknya dipulihkan dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *