Limapuluh kota nagari mungo — starbpknews.id — Nama Afri Nofriardi, yang akrab disapa Afri Mantan Kepala Jorong Mungo Bawah kembali menjadi sorotan publik.
Belum habis skandal perselingkuhan dengan Wanita Bersuami, Afri dituding melakukan perbuatan melawan hukum berupa dugaan penipuan dokumen dan Penggelapan Iuran BPJS Warga.
Tuduhan yang beredar mencakup penyelewengan bantuan sosial, penggelapan dana pelunasan iuran BPJS, hingga pemalsuan dokumen negara berupa surat keterangan kematian bagi warga yang masih hidup. Jika terbukti benar, tindakan ini dinilai tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga merupakan kejahatan yang merampas hak-hak dasar warga yang membutuhkan.
Dugaan pertama yang mengemuka berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial. Sejumlah warga mengaku bantuan pangan berupa beras maupun bantuan tunai yang diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diterima secara utuh sesuai hak mereka. Bahkan, muncul informasi bahwa bantuan tersebut diduga diperjualbelikan demi keuntungan pribadi, sementara warga yang memenuhi syarat harus menunggu tanpa kejelasan. Tindakan ini jelas mencederai tujuan bantuan sosial yang seharusnya meringankan beban warga kurang mampu.
Selain masalah bantuan sosial, Afri juga diduga menggelapkan dana pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Dalam proses peralihan status kepesertaan dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), warga yang memiliki tunggakan dikatakan telah menyerahkan uang tunai kepada mantan pejabat tersebut agar tunggakan dilunasi. Namun, dana yang telah disetorkan warga ternyata tidak disalurkan ke pihak BPJS, sehingga status tunggakan tetap tercatat dan akses pelayanan kesehatan warga menjadi terganggu. Masyarakat menilai dugaan ini sangat kejam karena berkaitan langsung dengan hak kesehatan warga yang sangat bergantung pada jaminan pengobatan tersebut.
Tuduhan yang paling berat dan mengejutkan adalah dugaan pemalsuan dokumen negara, berupa pembuatan surat keterangan kematian bagi warga yang nyatanya masih hidup dan sehat. Tindakan ini dinilai sangat fatal karena menyangkut keabsahan dokumen resmi negara serta menimbulkan kerugian administrasi, hukum, dan sosial bagi pihak yang dirugikan. Perbuatan ini dianggap sangat serius karena merusak integritas dokumen negara dan dapat menimbulkan masalah hukum berkepanjangan bagi warga yang menjadi korban.
Menanggapi beredarnya isu tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi langsung kepada Wali Nagari Mungo. Namun, respons yang diberikan justru singkat dan menyisakan banyak pertanyaan. “Kami indak bisa memberi komentar, karena bukti tdk ada dan masyarakat indak ada yg melapor. Dan beliau sekarang tdk perangkat lagi,” jawab Wali Nagari tersebut dengan nada penuh tanda tanya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci karena persoalan ini perlu dikaji bersama pihak jorong. “Belum bisa saya memberikan jawaban tentu di koordinasikan jo jorong, karena jumlah penduduk nagari 10.312 jiwa tersebar di 11 jorong,” ujarnya.
Menyusul beredarnya berbagai dugaan tersebut serta tanggapan dari pihak nagari yang belum memberikan penjelasan mendalam, masyarakat setempat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara mendalam serta menyeluruh. Warga meminta agar seluruh data penyaluran bantuan sosial, administrasi kependudukan, hingga catatan transaksi terkait BPJS diperiksa secara transparan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran fakta dan mencegah semakin banyaknya warga yang menjadi korban.
“Jika hal ini benar-benar terjadi, ini bukan lagi masalah biasa, tapi sudah menyangkut hak hidup masyarakat kecil yang sangat membutuhkan bantuan,” ungkap salah satu tokoh warga setempat, menegaskan pentingnya penanganan cepat dan tegas dari pihak berwenang.
( Aweng )




