Mediasi Polsek Sekayam Berjalan Kondusif, Perkara Lakalantas Berakhir Damai

Sanggau, Polda Kalbar – Kepolisian Sektor Sekayam memfasilitasi kegiatan mediasi atau problem solving terkait penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Malindo, Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Sekayam pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

 

Mediasi dilakukan sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Proses tersebut berlangsung dalam suasana kondusif dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis.

 

Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 06.40 WIB di Jalan Lintas Sekayam tepatnya di kawasan Jalan Lintas Malindo, Dusun Entinuh, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam. Insiden melibatkan dua kendaraan roda dua yang mengalami benturan di lokasi kejadian.

 

Kendaraan pertama merupakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna biru dengan nomor polisi KB 4239 UH yang dikendarai oleh Halomoan dan membonceng Edi. Sementara kendaraan kedua ialah Yamaha Aerox berwarna abu-abu merah bernomor polisi KB 6364 DAA yang dikendarai oleh Gredtin Wenny bersama Faiza.

 

Setelah kejadian tersebut, kedua pihak sepakat menempuh jalur mediasi di Polsek Sekayam guna mencari penyelesaian terbaik tanpa melanjutkan perkara ke proses hukum lebih lanjut. Kesepakatan damai dicapai setelah dilakukan dialog dan musyawarah antara para pihak.

 

Dalam hasil mediasi yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, kedua belah pihak menyadari bahwa kecelakaan tersebut merupakan musibah dan tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak manapun. Kesepakatan itu menjadi dasar penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

 

Selain itu, pihak kedua juga bersedia membantu biaya pengobatan kepada pihak pertama sebesar Rp500 ribu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian pascakejadian kecelakaan lalu lintas tersebut.

 

Kedua pihak juga sepakat bahwa kerusakan kendaraan yang dialami masing-masing akan ditanggung secara pribadi tanpa adanya tuntutan tambahan di kemudian hari. Kesepakatan tersebut disetujui bersama dalam suasana penuh kekeluargaan.

 

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S. Sos., M.A.P., mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi merupakan salah satu bentuk pendekatan problem solving yang dikedepankan Polri dalam menangani persoalan di tengah masyarakat.

 

“Melalui pendekatan mediasi dan kekeluargaan, kami berharap persoalan dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik lanjutan. Polri hadir untuk menjadi penengah serta memberikan solusi yang mengutamakan musyawarah dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar AKP Sutikno.

 

Ia menambahkan bahwa penyelesaian secara damai hanya dapat dilakukan apabila seluruh pihak sepakat dan tidak terdapat unsur pidana berat dalam perkara yang terjadi. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga harmonisasi dan stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Sekayam.

 

Setelah surat kesepakatan ditandatangani, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut resmi dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi tetap aman, tertib dan terkendali tanpa adanya gangguan maupun perselisihan lanjutan dari kedua belah pihak. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *