Gorontalo//Dilangsir:Starbpknews.id. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyampaikan sikap resmi dan tegas terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
AKPERSI menilai, tindakan kekerasan terhadap insan pers merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya, jajaran DPP, DPD, dan DPC AKPERSI menegaskan bahwa organisasi pers hadir mendampingi korban sejak awal pelaporan di Polda sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan terhadap marwah profesi jurnalistik.
Namun sangat disayangkan, di tengah proses penanganan perkara, muncul upaya perdamaian antara korban dan terduga pelaku yang disebut masih memiliki hubungan keluarga.
AKPERSI menegaskan bahwa keputusan damai merupakan hak pribadi korban, namun organisasi tetap memiliki sikap kelembagaan yang tidak dapat ditawar terhadap segala bentuk kekerasan kepada wartawan.
“AKPERSI menghormati keputusan pribadi korban, tetapi secara organisasi kami tetap menolak dan mengecam keras tindakan penganiayaan terhadap wartawan.
Pers tidak boleh dibungkam dengan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas pernyataan bersama DPP, DPD, dan DPC AKPERSI.
AKPERSI juga menilai bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum aparat tersebut.
Oleh karena itu, AKPERSI meminta kepada Kapolda dan Divisi Propam untuk tetap melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif.
Selain itu, AKPERSI menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh mendapatkan intimidasi, tekanan, maupun tindakan represif dari pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum.
“Kami meminta institusi kepolisian tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Jika tindakan kekerasan terhadap wartawan dibiarkan selesai hanya dengan alasan hubungan keluarga, maka hal tersebut dapat mencederai rasa keadilan dan mencoreng komitmen perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.
AKPERSI juga menyerukan kepada seluruh insan pers agar tetap bersatu, profesional, dan tidak takut menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sebagai organisasi pers, AKPERSI menegaskan akan terus mengawal setiap persoalan yang menyangkut keselamatan dan kemerdekaan pers serta mendukung penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
(Rilis Akpersi)
{DPC Akpersi Toba}




