*BULUKUMBA* – Star BPK News id Unit Metro Legal melakukan tera ulang seluruh Pompa Ukur BBM di *SPBU Pertamina Katangka, Desa Batu Karopa, Kec. Rilau Ale*, _Selasa 5/5/2026_. Kegiatan ini untuk memastikan takaran BBM sesuai aturan dan tidak merugikan konsumen.
Dalam foto, terlihat petugas Unit Metro Legal bersama petugas SPBU sedang menguji Pompa Ukur No. 35 menggunakan bejana ukur standar 20 liter. Pengujian dilakukan dengan mengisi BBM ke bejana, lalu dicek selisihnya dengan alat ukur standar.
*Asrawati, S.Si* dari Unit Metro Legal mengatakan tera ulang wajib dilakukan 1 tahun sekali sesuai UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Untuk bejana 20 liter, toleransinya ±0,5% atau ±100 ml. Semua Pompa Ukur BBM jenis NMM di SPBU ini kita uji,” jelasnya.
Hasil pengujian di SPBU Pertamina Katangka dinyatakan *LULUS TERA* karena selisih takaran masih dalam batas toleransi. Pompa langsung dipasang segel dan stiker tera tahun 2026.
*Amiruddin, Pengawas SPBU Pertamina Katangka* mengaku senang dengan adanya tera ulang. “Ini bukti kami jual BBM sesuai takaran. Konsumen di Batu Karopa dan sekitarnya jadi tidak was-was,” ujarnya.
Unit Metro Legal mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan SPBU yang takarannya tidak pas. Pengawasan rutin akan terus dilakukan demi perlindungan konsumen.
Pewarta Andi Mustafa




