Sabang Aceh,starbpknews.id.– Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel MVTIC 20 kV penampang 240 mm2 milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang dalam waktu singkat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, seorang tersangka berhasil diamankan, Senin (27/04/2026)
Tersangka diketahui berinisial DM (34), seorang laki-laki. Ia ditangkap terkait dugaan pencurian kabel MVTIC sepanjang 600 meter yang mengakibatkan kerugian pihak PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang sebesar Rp103.000.000.
Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kesigapan personel, pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melindungi aset vital negara,” ujar AKBP Sukoco.
Kasus ini bermula pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 08.20 WIB, saat Penyidik Satreskrim Polres Sabang menerima laporan dugaan pencurian kabel MVTIC 20 kV penampang 240 mm2 sepanjang 600 meter milik PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Kota Sabang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit Pidum Satreskrim Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Irvan MA, SH, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di depan Gerbang Pelabuhan Penyeberangan Balohan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain dua karung berukuran 25 kilogram berisi aluminium campuran yang berasal dari kabel hasil curian, satu karung berukuran 5 kilogram berisi tembaga dari lapisan kabel hasil curian, serta kulit bekas kopekan kabel MVTIC yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Jo Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres Sabang menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sabang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Sabang. Polres Sabang berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber info: humas polres Sabang.
Pewarta:(darman), kabiro Sabang.



