starbpknews.id
BANJARNEGARA — Aksi teror berupa pelemparan bom molotov yang menghanguskan kendaraan pribadi milik Kepala Desa Purwasaba, Hoho Alkaf, pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.10 WIB, menuai kecaman keras dari kalangan praktisi hukum. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi serius yang mengancam rasa aman masyarakat.
Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur bersama Kantor Hukum Squad Law Firm menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Mereka menilai, aksi tersebut berpotensi mencederai stabilitas sosial sekaligus menjadi preseden buruk jika tidak segera ditangani secara tegas.
Managing Partner Squad Law Firm, Moch Choliq Al Muchlis, menegaskan bahwa tindakan tersebut mengandung unsur teror yang tidak bisa ditoleransi.
> “Peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa. Ada indikasi kuat upaya intimidasi terhadap seorang pemimpin desa. Jika dibiarkan, ini bisa merusak rasa aman masyarakat secara luas,” ujarnya.

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Senada dengan itu, Senior Partner Squad Law Firm, Hendra Juli Santoso, menegaskan dukungan penuh kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas perkara ini.
> “Kami mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kejadian ini,” katanya.
Sementara itu, Galang Putra Praja, yang juga merupakan Senior Partner, menyoroti pentingnya prinsip equality before the law dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa memandang jabatan, berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
> “Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar simbol. Perlindungan hukum yang berkeadilan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Bukan Sekadar Perusakan, Tapi Ancaman Sosial
Dari perspektif hukum, peristiwa ini dinilai tidak hanya memenuhi unsur perusakan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengarah pada teror dan intimidasi.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Jika terbukti memenuhi unsur, maka penanganannya harus dilakukan secara serius dan komprehensif.
Pesan Tegas: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Teror
Kalangan praktisi hukum menilai bahwa kejadian ini menjadi ujian bagi negara dalam menjamin keamanan publik. Aksi kekerasan yang menyasar individu, terlebih seorang pejabat desa, berpotensi menimbulkan efek domino berupa ketakutan di tengah masyarakat.
Selain itu, rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian tersebut memperkuat urgensi penanganan cepat oleh aparat penegak hukum.
Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan teror dalam bentuk apa pun. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Harapan: Penegakan Hukum yang Tegas dan Berkeadilan
Melalui pernyataan ini, Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur menyampaikan sejumlah harapan:
Aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dalam waktu singkat
Proses hukum berjalan transparan dan akuntabel
Motif di balik aksi teror dapat diungkap secara menyeluruh
Tidak ada impunitas bagi pelaku maupun pihak yang terlibat
Mereka juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Menjaga Rasa Aman Masyarakat
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa rasa aman adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dijaga bersama. Ketika tindakan teror dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya korban secara individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.
“Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dan intimidasi di Indonesia. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas pernyataan tersebut.
Dengan pengusutan yang cepat dan tuntas, diharapkan kasus ini tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa segala bentuk teror akan berhadapan dengan hukum yang tegas.
(AD1W)



