Tembilahan, 25 April 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir (Inhil). Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber yang dapat dipercaya, pihak sekolah diduga masih memberlakukan pungutan sebesar Rp100.000 per bulan kepada orang tua murid dengan dalih sebagai uang SPP.
Kebijakan tersebut dinilai memberatkan dan memicu keresahan di kalangan wali murid.
Sebagai lembaga pendidikan negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), MAN 1 Inhil semestinya memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah, termasuk melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, adanya pungutan rutin dengan nominal tertentu menimbulkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik pungutan ini bukan hal baru, melainkan telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan diduga masih berjalan hingga saat ini. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pungutan tersebut telah menjadi kebiasaan yang mengakar tanpa adanya evaluasi atau pengawasan yang tegas dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala MAN 1 Inhil yang diketahui berinisial Ibrahim. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Media telah beberapa kali menghubungi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan jawaban maupun respons.
Sikap tidak responsif dari pihak sekolah dinilai bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Seorang kepala sekolah sebagai pimpinan lembaga pendidikan seharusnya mampu memberikan klarifikasi terhadap isu yang berkembang, baik yang bersifat positif maupun negatif, guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Sejumlah orang tua murid mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Mereka berharap adanya perhatian serius dari pemerintah serta instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan adil.
Jika dugaan pungutan tersebut terbukti benar, maka berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang pungutan di sekolah negeri, kecuali bersifat sumbangan sukarela dan tidak mengikat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal pembiayaan.
Tak hanya itu, praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur keuntungan pribadi atau kelompok.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Kementerian Agama serta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pungli di MAN 1 Inhil. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan menjadi hal yang tidak bisa ditawar, demi menjaga integritas lembaga pendidikan dan melindungi hak peserta didik.
( IR )




