Diduga Jadi Sarang Narkoba, Gang Melayu Mandah Memanas: Warga Desak Polisi Bertindak Tegas”

Mandah, Inhil – 19 April 2026
Peredaran narkoba di Desa Pasar Blaras, tepatnya di Gang Melayu, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dilaporkan semakin meresahkan masyarakat.

Aktivitas transaksi barang haram tersebut diduga berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), khususnya pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat, praktik jual beli narkoba di kawasan tersebut disebut-sebut terjadi secara terselubung namun terorganisir.

Warga bahkan mengaku sudah lama mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu, yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa terdapat dua oknum yang kerap disebut dalam aktivitas tersebut. Seorang pria berinisial “H” diduga berperan sebagai pengedar, sementara “S” disebut-sebut sebagai bandar (BD) yang mengendalikan peredaran di wilayah itu.

Informasi tersebut, menurutnya sudah lama beredar di tengah masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran serius.
“Kami sangat resah. Anak-anak muda jadi rentan terjerumus. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata dari aparat. Seolah-olah ini dibiarkan,” ujar sumber tersebut.

Secara fakta lapangan, yang terjadi adalah dugaan maraknya transaksi narkoba di lingkungan permukiman warga., lokasi yang dimaksud berada di Gang Melayu, Desa Pasar Blaras, Kecamatan Mandah.
aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama hingga April 2026.

masih sebatas dugaan berdasarkan keterangan masyarakat, yakni oknum berinisial “H” dan “S”. Meski demikian, hal ini memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Mengapa hal ini bisa terjadi, warga menduga karena lemahnya pengawasan serta belum adanya penindakan hukum yang tegas.
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan diduga melalui sistem transaksi tertutup di titik-titik tertentu yang sudah dikenal oleh kalangan tertentu, sehingga sulit terdeteksi secara kasat mata oleh masyarakat umum.

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengedar dapat dikenakan Pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati jika terbukti dalam jumlah besar.
Sementara bandar atau pengendali jaringan dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

Masyarakat pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Polsek Mandah, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan. Warga berharap aparat tidak tinggal diam mengingat dampak narkoba yang sangat merusak, terutama bagi generasi muda.
“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai kampung kami dikenal sebagai tempat peredaran narkoba,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Mandah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun masyarakat berharap laporan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum demi menjaga keamanan dan masa depan generasi di wilayah tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan sinergi antara masyarakat dan aparat. Tanpa penegakan hukum yang tegas, ancaman narkoba akan terus menghantui kehidupan sosial masyarakat.

( IR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *