TRC (Tim Reaksi Cepat) Polsek Tayan Hulu bersama SAT RES NARKOBA

Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kec.Tayan Hulu. Petugas mengamankan seorang laki laki berinisial Y (35) yang diduga kuat sebagai pengedar dan seorang wanita berinisial I (38) yang diduga kuat sebagai pemilik. Sabtu (11/4/2026).

Pelaku berinisial Y (pengedar) yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun tersebut ditangkap di Jl. Raya Dusun Simpang Tanjung Desa Sosok pada sore hari pukul 16.30 WIB dan Pelaku berinisial I (pemilik) yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun ditangkap disebuah Kos di Dusun Moling Desa Sosok pada petang hari pukul 17.45 WIB.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 (satu) klip kantong plastik berklip berukuran besar berwarna bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu;
– 1 (satu) klip kantong plastik berklip berukuran sedang berwarna putih bening yang berisi 5 (lima) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu;
– 1 (satu) klip kantong plastik berklip berukuran sedang berwarna putih bening yang berisi 10 (sepuluh) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu;
– 1 (satu) klip kantong plastik berklip berukuran sedang berwarna putih bening yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu;

Menurut pengakuan pelaku Y (35) dan I (38) bahwa sabu-sabu tersebut diambil langsung dari Kota Pontianak Kal-Bar melalui transportasi darat dalam 1 (satu) paket besar/plastik dengan berat 30 gram. Kemudian disalin ke dalam paketan kecil dan dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan. Ia juga mengakui telah menjual barang haram tersebut kurang lebih selama 1 tahun.

 

Tindakan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Tayan Hulu.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Tolikara. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,”

Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Tayan Hulu, untuk terus aktif membantu pihak kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka Y (35) dan I (38) telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.

Pewarta ( TIm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *