Efisiensi Anggaran tapi Hibah Baznas Limapuluh Kota 2026 Naik hingga 650 Persen

 

Limapuluh kota,– starbpknews.id — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Limapuluh Kota akan mendapatkan Hibah dari APBD 2026 senilai Rp 3,730,000,000 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta rupiah).

Postur Belanja untuk Baznas tersebut terkonfirmasi saat media ini menanyakan kepada Badan Keuangan (BK) Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu 8 April 2026.

“Benar, Baznas akan mendapatkan Hibah Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2026, Proyeksinya sudah ada dalam buku anggaran dan segera disalurkan, Nilainya Rp 3,730,000,000” Kata Seorang Sumber Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota.

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional. Dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011.

Jika di konfrontasi dengan Tahun 2024 yang hanya Rp 500,000,000 maka kenaikan hibah ini mencapai ±650 Persen (646 Persen).

Lalu Kebijakan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang menaikan Hibah Baznas hingga 470 Persen (469 persen) dari tahun sebelumnya (2025) yang “hanya” Rp 660,000,000.

Disamping mendapatkan Hibah besar dari Pemkab Limapuluh Kota, Baznas juga mengumpulkan 1,5 persen hingga 2,5 persen dari Zakat Gaji ±6800 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.

Sumber “cuan” Baznas selanjutnya dapat diambil dari Kotak-Kotak Zakat yang disebarkan ke Mesjid-mesjid, Kedai-kedai, Rumah-rumah,dll yang berada di 401 Jorong, 79 Nagari dan 13 Kecamatan.

Tentu sorotan datang berbagai pihak yang mempertanyakan kebijakan Pemerintah yang menaikan Hibah disaat pengetatan anggaran ditengah efisiensi sesuai Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 tahun 2025 yang masih berlaku.

“Seharusnya Bupati memilih penyaluran APBD pada skala prioritas, saya rasa Baznas bukanlah tempat penyaluran APBD yang termasuk skala prioritas” Kata Wan tusik, seorang warga Limapuluh Kota.

“Di Nagari-nagari kami mendengar Ada juga pola “memaksa” dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat) bentukan Baznas kepada umat, ini juga tidak bisa dibenarkan” tukuknya.

Dalam Syari’at Islam Zakat wajib disalurkan jika Harta umat sudah mencapai Nisab.

Nisab adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dimiliki seorang Muslim agar wajib mengeluarkan zakat, berdasarkan ketentuan syariat.

Nisab zakat mal (harta) secara umum adalah 85 gram emas murni.

Jika total aset bersih (emas, uang, tabungan, properti investasi) mencapai nilai tersebut dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Jika harga emas Rp1.000.000/gram, nisabnya Rp85 juta per tahun.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Limapuluh Kota Herman Azmar yang dihubungi via WA belum memberikan tanggapan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Limapuluh Kota Arlen saat dihubungi belum menjawab.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *