Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemda Halsel)  telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam/kafe.

Labuha, starbpknews id.senin 06/04/2026
Pemda Halsel pertegas soal jam operasional tempat hiburan malam di kab Halmahera Selatan
penting surat edaran tersebut
Nomor surat: 300.1/964/2026
Tanggal: 06 April 2026
Ditujukan kepada: Pengelola/manajemen tempat karaoke/jasa hiburan malam se-Kabupaten Halmahera Selatan

Jam operasional dibatasi
Tempat hiburan malam/kafe wajib tutup pukul 02.00 WIT
Menjaga keamanan dan ketertiban
Setiap pelaku usaha wajib menjaga kondisi lingkungan masing-masing
jika melanggar

Bisa dikenakan sangsi
Pencabutan izin usaha
Penutupan kegiatan usaha
Menjaga keamanan dan ketertiban umum
Melindungi masyarakat
Menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Halmahera Selatan

 

Fadel salasa
Media starbpknews id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *