Tulungagung – Masyarakat Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, meminta adanya audit ulang terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Berdasarkan data Informasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2024 yang diperbarui pada 5 Maret 2026, Desa Keboireng menerima pagu Dana Desa sebesar Rp 870.416.000 dengan status desa Mandiri. Dana tersebut telah disalurkan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp 522.249.600 (60%) dan tahap kedua sebesar Rp 348.166.400 (40%), sehingga total penyaluran mencapai 100 persen dari pagu anggaran.
Dalam laporan penggunaan anggaran tersebut, dana desa dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan dan peningkatan jalan desa sebesar Rp 354.464.000, pembangunan jalan usaha tani Rp 100.830.000, pembangunan jalan lingkungan permukiman Rp 105.300.000, serta pemeliharaan saluran irigasi Rp 20.850.000.
Selain itu, dana juga digunakan untuk kegiatan kesehatan dan sosial seperti penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp 13.656.000 dan Rp 14.550.000, operasional Pos Kesehatan Desa Rp 5.300.000, serta bantuan operasional lembaga pendidikan nonformal desa sebesar Rp 9.000.000.
Pada bidang pemberdayaan masyarakat dan pelatihan, terdapat anggaran untuk pelatihan pengelolaan BUMDes sebesar Rp 4.600.000, pelatihan bagi penyandang disabilitas Rp 5.000.000, serta peningkatan kapasitas perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan berbagai kegiatan pelatihan.
Sementara itu, dalam sektor administrasi pemerintahan desa terdapat anggaran operasional pemerintah desa sebesar Rp 11.100.000, penyelenggaraan musyawarah desa dan Musrenbangdes sebesar Rp 8.257.000, serta penyusunan dokumen perencanaan desa Rp 7.240.000.
Namun demikian, sejumlah warga menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang tercantum dalam laporan dengan kondisi di lapangan. Beberapa kegiatan pembangunan dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan besaran anggaran yang tercatat dalam laporan penggunaan dana desa.
Atas dasar tersebut, masyarakat meminta agar Inspektorat Kabupaten Tulungagung melakukan audit ulang terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Desa Keboireng. Permintaan tersebut juga merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana negara.
Tidak hanya itu, masyarakat juga berharap agar audit tidak hanya dilakukan pada tahun 2024, tetapi juga mencakup penggunaan anggaran dana desa pada tahun-tahun sebelumnya, guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Di sisi lain, sejumlah awak media mengaku mengalami kesulitan saat hendak melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa. Kepala desa disebut beberapa kali tidak berada di kantor desa ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas internal dapat segera menindaklanjuti permintaan tersebut agar pengelolaan Dana Desa di Desa Keboireng dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Timred….




