MAGETAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan mencuat ke ruang publik. Dugaan tersebut disebut menyasar sekolah yang berhasil meraih prestasi, sehingga menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, khususnya pemerhati dunia pendidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, seorang oknum berinisial SJ, yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penma) Kemenag Kabupaten Magetan, diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp7.000.000 kepada pihak sekolah yang menjadi pemenang lomba robotik. Permintaan tersebut diduga disampaikan dengan dalih kebutuhan biaya akomodasi kegiatan.
Dalam dugaan tersebut, SJ juga disebut menginstruksikan HD, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala MIN 2 Magetan, untuk mengoordinasikan sekaligus menerima uang yang dimaksud. Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, HD tidak memberikan keterangan dan memilih enggan diwawancarai.
Meski beredar informasi bahwa dana sebesar Rp7.000.000 tersebut telah dikembalikan secara utuh kepada pihak sekolah, hingga kini belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pendidikan.
Ketua Lembaga Jatim Anti Korupsi (JAK) Madiun Raya, Bambang Triono, menilai dugaan pungli tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mencederai nilai-nilai pendidikan. Menurutnya, prestasi siswa semestinya diapresiasi sebagai kebanggaan bersama, bukan justru dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Prestasi siswa adalah hasil kerja keras dan harus didukung sepenuhnya. Jika benar ada pungutan, hal ini sangat tidak etis dan dapat berdampak buruk terhadap mental serta motivasi siswa,” ujar Bambang, Senin (02/02/2026).
Bambang juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Yusak Suprayitno, yang berinisiatif melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan akan turut mengawal proses hukum agar penanganan perkara berjalan secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Sementara itu, Yusak Suprayitno mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Ia mengaku telah memperoleh arahan untuk segera menyampaikan laporan resmi dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) yang ditujukan kepada Kapolda Jawa Timur.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kemenag Kabupaten Magetan, Taufiqurohman, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp, belum mendapatkan respons.
Pewarta (Tim)Red)



