Bisnis” di Balik Kedok Pendidikan: MAN 1 Inhil Diduga ‘Peras’ Wali Murid Lewat SPP Haram dan Monopoli 17 LKS

TEMBILAHAN- 1 Februari 2026 – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi pendidikan kini menghantam MAN 1 Indragiri Hilir (Inhil). Di tengah kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bernilai miliaran, madrasah ini justru diduga mencekik wali murid dengan tarikan SPP bulanan dengan alasan dari pihak komite sudah ada kata sepakat dengan orang tua murid dan kewajiban membeli “gunungan” mencapai 17 LKS persemester per siswa.

Eksploitasi Wali Murid di Balik Label Negeri
Langkah MAN 1 Inhil ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan negara. Padahal, status “Negeri” seharusnya menjamin pendidikan bebas biaya operasional. Namun faktanya, orang tua siswa masih dijadikan “sapi perah” melalui pungutan SPP yang status hukumnya ilegal di sekolah negeri.

Lebih miris lagi, praktik “dagang buku” tampak nyata dengan adanya instruksi wajib bagi siswa untuk menebus 17 LKS. Hal ini memicu kecurigaan adanya “main mata” antara pihak sekolah dengan distributor buku demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok di atas penderitaan ekonomi wali murid.

Melawan Hukum dan Mengangkangi Menteri
Secara hukum, tindakan MAN 1 Inhil telah mengangkangi dua aturan sakral sekaligus:
PMA No. 16 Tahun 2020: Tegas melarang Madrasah Negeri memungut uang sekolah.
PP No. 17 Tahun 2010: Melarang keras guru maupun pihak sekolah menjadi makelar buku di lingkungan sekolah.

“Ini bukan lagi soal sumbangan pendidikan, ini sudah mengarah ke tindak pidana Pungli. Dana BOS itu dikucurkan agar sekolah gratis, bukan justru ditambah pungutan SPP dan jualan LKS secara masif,” tegas pengamat pendidikan saat dimintai tanggapan.

Mendesak Audit dan Penjarakan Oknum Pungli Publik kini mendesak Kemenag provinsi riau. aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata. Tim Saber Pungli diminta segera membongkar aliran dana dari SPP dan penjualan LKS tersebut. Jika terbukti ada penyelewengan, kepala sekolah dan oknum yang terlibat harus diberikan sanksi pemecatan hingga diproses secara pidana sesuai UU Tipikor untuk memberikan efek jera.

Hingga saat ini, bungkamnya pihak MAN 1 Inhil terkait transparansi dana BOS dan dasar pungutan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik “bisnis dalam sekolah” yang terstruktur dan masif.

( IR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *