Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AY (50), warga Desa Kawat, diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan keresahan terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah kos yang berada di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tayan Hilir langsung melakukan penyelidikan secara tertutup.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial AY. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mengamankan AY saat berada di dalam kamar kos nomor C08 di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan awal di kamar kos, petugas hanya menemukan satu buah tabung kaca kecil bekas pakai yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas untuk mendalami keterlibatan pelaku.
Di lokasi, petugas kembali memperoleh informasi bahwa pelaku diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah walet miliknya yang berada di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Petugas kemudian membawa pelaku menuju rumah walet dimaksud. Sekitar pukul 01.55 WIB, dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan pihak terkait. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah botol plastik warna putih bertuliskan “VIGAMAX” yang diletakkan di bawah meja di dalam rumah walet milik pelaku. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 9,80 gram.
Selain sabu, petugas Polsek Tayan Hilir juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu unit timbangan elektronik, plastik bening berklip berbagai ukuran, alat hisap sabu, pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp460.000.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Kapolsek Tayan Hilir menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tambah Iptu Dwi Putra.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polsek Tayan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung terwujudnya wilayah Kecamatan Tayan Hilir yang bersih dari peredaran narkotika. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
Pewarta ( Alantitus )


