Madiun — Masyarakat Desa Nglambangan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, meminta Inspektorat Kabupaten Madiun untuk melakukan audit ulang terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kuat terjadinya mark up anggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa bersama perangkat desa. Dugaan tersebut muncul karena sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun perencanaan yang telah ditetapkan, sebagaimana kondisi di lapangan.
Selain itu, Kepala Desa Nglambangan juga dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, yang bersangkutan kerap mengelak dan tidak memberikan penjelasan yang jelas ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait penggunaan Dana Desa.
Masyarakat berharap Inspektorat dapat segera melakukan audit secara menyeluruh dan transparan guna memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Masyarakat Desa Nglambangan menegaskan bahwa permintaan audit ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan desa agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai aturan.
timredaksi///




