Polres Payakumbuh Garap Kasus ‘Dewi Centong’, Pengacara: Tak Ada Ruang bagi Pembungkam Kebebasan Pers!

PAYAKUMBUH –starbpknews.id — Aroma penyalahgunaan wewenang dan arogansi pejabat publik kini menjadi sorotan tajam di Kota Payakumbuh. Kasus dugaan penghinaan serta penghalangan tugas jurnalistik yang menyeret Kasat Pol PP Payakumbuh, Dewi Novita, yang populer dengan sapaan Dewi Centong, kini memasuki fase krusial di meja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh.

Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/SP2HP/ /XII/2025/Reskrim, Satreskrim Polres Payakumbuh secara resmi mengonfirmasi bahwa Dewi Novita, SSTP., M.Si, telah dipanggil dan menjalani proses klarifikasi. Langkah ini merupakan respons atas aduan yang diajukan oleh jurnalis MW, pasca insiden yang terjadi pada medio September 2025 lalu.

Zulhefrimen, S.H.: Marwah Jurnalis Harus Dipulihkan
Kuasa hukum korban, ,Zulhefrimen
S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Menurutnya, serangan terhadap personal jurnalis melalui media sosial maupun upaya menghalangi kerja pers adalah bentuk ancaman nyata terhadap demokrasi.

“Ini bukan sekadar masalah ketersinggungan pribadi, ini adalah preseden buruk bagi kemerdekaan pers. Kami mengawal ketat kasus ini untuk memastikan bahwa UU ITE dan UU Pers tidak hanya menjadi macan kertas. Siapapun yang merasa di atas hukum dan mencoba mengintimidasi jurnalis, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Zulhefrimen dengan nada bicara yang mantap.

Konsekuensi Hukum: Ancaman Penjara Menanti
Zulhermen menjelaskan, terlapor berpotensi terjerat pasal berlapis yang memiliki konsekuensi hukum serius:

– Kejahatan Siber (UU ITE): Melanggar Pasal 27 Ayat (3) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun, terkait pendistribusian informasi elektronik bermuatan penghinaan.
– Penghalangan Profesi (UU Pers): Melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999. Pasal ini secara tegas mengancam siapapun yang menghalangi kerja jurnalis dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Respon Tegas Kasat Reskrim
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan di jalur yang tepat. Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andric Surya Putra Siregar, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan.

“Penyidikan tetap on-track. Kami telah mengumpulkan keterangan dan melakukan klarifikasi terhadap terlapor. Komitmen kami jelas: tegak lurus pada hukum dan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum,” ujar IPTU Andric saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Payakumbuh. Publik kini menanti, apakah keadilan akan tegak bagi insan pers yang menjadi pilar keempat demokrasi, ataukah arogansi kekuasaan yang akan menang? Proses hukum yang sedang berjalan di Polres Payakumbuh akan menjadi jawabannya.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *