Aceh Utara. Starbpknews.id – Dugaan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) berbiaya Rp15 juta per gampong di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan tajam publik. Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung di Banda Aceh itu muncul di tengah kondisi pascabanjir, saat ribuan warga masih berjuang memulihkan kehidupan dan infrastruktur dasar.
Seorang geuchik yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyetor dana sebesar Rp15 juta di tingkat kecamatan untuk keikutsertaan dalam Bimtek tersebut .Sabtu (10/1/2026).
Ia menyebut kegiatan itu tidak dilaksanakan langsung oleh Aparat Penegak Hukum (APH), melainkan oleh lembaga pihak ketiga, sehingga memunculkan dugaan kuat praktik tidak transparan dan berpotensi menabrak ketentuan hukum.
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan Dana Desa wajib berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan prioritas kebutuhan masyarakat. Hal ini diperkuat oleh Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 (dan regulasi turunannya) yang menegaskan bahwa penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan pemulihan pascabencana merupakan prioritas utama penggunaan Dana Desa.
Selain itu, PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa secara tegas melarang penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak direncanakan dalam APBDes tahun berjalan, apalagi jika bersumber dari anggaran tahun sebelumnya. Dana Desa bersifat tahun anggaran berjalan, tidak dapat dipindahkan atau digunakan lintas tahun tanpa mekanisme perubahan APBDes yang sah.
Upaya konfirmasi kepada Ketua BKAD Kecamatan Lhoksukon, Muhammad, hingga berita ini diterbitkan tidak membuahkan hasil. Panggilan dan pesan dari awak media tidak direspons. Sikap bungkam ini justru memperkuat tanda tanya publik terkait proses, dasar hukum, dan mekanisme kegiatan tersebut.
Sementara itu, Ketua Forum Geuchik Kecamatan Lhoksukon, Ridwan, membantah keras adanya keberangkatan Bimtek yang difasilitasi oleh Forum Geuchik. Ia menegaskan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tidak dapat digunakan pada tahun 2026, dan jika hal tersebut dilakukan maka berpotensi melanggar hukum serta membuka ruang sanksi administratif hingga pidana.
“Jika ada yang menuduh Forum Geuchik terlibat, silakan buka buktinya. Jangan melempar isu tanpa dasar,” tegas Ridwan.
Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya 75 gampong diduga terlibat dalam rencana atau pelaksanaan Bimtek tersebut, dengan posisi para geuchik yang terbelah antara kelompok Forum Geuchik dan BKAD. Kondisi ini memicu kegaduhan di tingkat desa dan menggerus kepercayaan publik.
Sejumlah pihak menilai, bila dugaan setoran dan pelaksanaan Bimtek ini benar adanya, maka praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar UU Desa, tetapi juga dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran administrasi keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Tipikor jika ditemukan unsur kerugian negara.
“Ini sungguh ironis. Saat masyarakat masih berkutat dengan lumpur, kehilangan harta benda, bahkan tempat tinggal, justru dana desa diduga dialihkan untuk kegiatan bimtek yang urgensinya patut dipertanyakan,” ujar salah satu sumber dengan nada kecewa.
Publik kini mendesak Inspektorat, Aparat Penegak Hukum, serta Dinas terkait untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak di tengah penderitaan masyarakat pascabencana. (Muliadi)




