APH DIMINTA USUT HINGGA TUNTAS DUGAAN KORUPSI DI SMA NEGERI 1 PAYARAMAN

Ogan Ilir Sumatera Selatan-Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah.

Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di salah gunakan oleh para penanggung jawab,para pengguna anggaran ,dengan sangat Rapi dan dengan berbagai cara agar dapat di pindahkan dana bos tersebut ke kantong mereka para oknum kuasa pengguna anggaran ,yang digunakan untuk kepentingan pribadi .

Pemerintah memberikan anggaran dana bos tersebut harus mengacu pada UUD no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIP) .Agar Dapat disalurkan digunakan secara transparan,akuntabel ,dan fleksibel.

Namun Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang ada di SMA NEGERI 1 PAYARAMAN yang mana SMA NEGERI 1 PAYARAMAN tersebut dikepalai oleh BP SUGIYARTO

SUGIYANTO kepala sekolah SMA NEGERI 1 PAYARAMAN pada Tahun 2024 & 2025 tahap 1 Telah Mencairkan Anggaran Dana Bos Ta 2024 sebesar Rp 717.000.000
Dan tab 2025 tahap 1 Rp 378.750.000
Total anggaran
ta 2024.2025 Rp 1.095.750.000

Di Dalam anggaran Rp 1.095.750.000 ini di cairkan 3 tahap 2024.dan 2025 dan digunakan dan terbagi dalam beberapa komponen pembiayaan. Namun ada beberapa Komponen yang didalam penggunaannya diduga dikorupsi dan di mark up oleh SUGIYARTO ,Dugaan Anggaran yang di mark up dan tidak diyakini kebenarannya adalah sebagai berikut

1.pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 dan 2025 tahap 1 Rp 91.139.200 uraiannya sebagai berikut:

Anggaran ini digunakan untuk penyediaan buku teks utama,buku non teks, dan pendampingan termasuk buku digital,penyediaan /pencetakan modul dan perangkat ajar ,serta pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan jika melihat anggaran sebesar itu seharusnya berapa ribu buku yang dibeli jika kita mengikuti pad zona pembelian buku yang sudah ditentukan dan diterbitkan oleh kemendikbud dengan jumlah harga yang sudah ditentukan sesuai dengan zona.

2.pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 329.302.300 dengan uraian sbb :
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan namun dengan besaran Rp 329.302.300 .jika dilihat dari jumlah nilai anggaran dalam komponen perawatan dengan jumlah nilai tersebut digunakan untuk apa saja sebab untuk pembangunan sudah dari pemerintah artinya mendapat bantuan dari pemerintah dan sudah bisa digunakan untuk yang dapat membantu kenyamanan dalam pembelajaran .
sebab dana bos tidak diperbolehkan atau dilarang untuk rehab berat membangun gedung … dan terlihat dengan anggaran sebesar ini ini hanya beberapa saja yang dirawat di cat sisa anggaran kemana ??

3.peyedian alat multimedia pembelajaran
Tahun 2024 dan tahun 2025
Rp 53.850.000
Untuk pembelian apa sajakah yang di danau dari dana bos

Dari ke 3 komponen tersebut tentunya tidak diyakini kebenarannya yang mana dengan memperbesar nilai rupiah namun fakta penggunaan nya tidak diyakini kebenarannya hal ini diduga hanya modus dan permainan kepala sekolah saja untuk mencari keuntungan dari Anggaran dana bos.
Jelas dalam hal ini seharusnya SUGIYARTO menjadi contoh yang baik namun ini sebaliknya SUGIYARTO tidak patut di contoh oleh kepala sekolah yang lainnya
Jelas dari anggaran serta uraian diatas kita ketahui bahwa dalam hal ini japari selaku Kepala sekolah SMP SMA NEGERI 1 PAYARAMAN ini Diduga telah melakukan markup yang mengacu pada tindak pidana korupsi dengan maksud dan tujuan untuk memperkaya diri ,dari ulah nya jelas ratusan juta rupiah kerugian negara…. dari ulah japari ini tak hanya negara namun masyarakat dan murid juga yang menjadi korban.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp melalui nomor +62 8xx selaku Kepala sekolah mengatakan …..

(Tim &;Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *