Tinanggea, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara 18 Desember 2025. Konawe Selatan —
Koalisi Sipil Kontrol Publik (KSKP) secara resmi menyampaikan ultimatum sekaligus kepercayaan terbatas kepada Polsek Tinanggea untuk bertindak tegas dalam waktu 3 x 24 jam membersihkan rumah dan gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan serta distribusi BBM ilegal.
Gudang tersebut berlokasi di Desa Molo Indah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, dan diduga menjadi bagian dari rantai suplai BBM ilegal lintas wilayah, dengan alur pengambilan dari Kabupaten Bombana dan distribusi ke Konawe Selatan.
PERNYATAAN TEGAS KOORDINATOR KSKP
Amir, selaku Koordinator KSKP sekaligus Bupati LSM LIRA Kabupaten Kolaka, menyampaikan:
“Kami masih memberikan kepercayaan kepada Polsek Tinanggea untuk bekerja secara profesional dan independen. Namun kepercayaan ini berbatas waktu, yakni 3 x 24 jam. Jika tidak ada tindakan nyata, maka publik berhak menilai bahwa ada pembiaran atau kegagalan penegakan hukum.”
Amir menegaskan bahwa KSKP tidak datang untuk menghakimi, melainkan mendorong aparat penegak hukum agar berdiri di garis yang benar, berpihak pada hukum dan kepentingan masyarakat.
TUNTUTAN DALAM 3 x 24 JAM
KSKP menuntut Polsek Tinanggea untuk:
1. Melakukan penggerebekan dan penyegelan rumah serta gudang yang diduga menjadi pusat BBM ilegal.
2. Mengamankan seluruh barang bukti, termasuk BBM, kendaraan, jeriken, tangki, dan alat distribusi.
3. Memeriksa serta menetapkan pihak-pihak yang terlibat, baik penampung, distributor, maupun jaringan pemasoknya.
4. Menyampaikan informasi terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
KEJAHATAN TERSTRUKTUR DAN LINTAS DAERAH
KSKP menilai praktik ini bukan aktivitas biasa, melainkan kejahatan terorganisir lintas kabupaten, yang:
1. Merugikan keuangan negara
2. Merusak distribusi energi nasional
3. Membahayakan keselamatan masyarakat
4. Mematikan keadilan ekonomi rakyat kecil
PERINGATAN KERAS
Apabila dalam 3 x 24 jam Polsek Tinanggea tidak mengambil langkah hukum yang nyata, maka KSKP memastikan akan:
* Melaporkan secara resmi ke Polres Konawe Selatan, Polda Sultra, dan Mabes Polri
* Mengajukan pengaduan ke Propam Polri
* Membuka dugaan pembiaran ke publik melalui rilis lanjutan dan aksi terbuka
DASAR HUKUM
Aktivitas BBM ilegal melanggar:
* UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
* Pasal 55 UU Migas (pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar)
* Ketentuan pidana lain terkait penadahan dan distribusi ilegal.
PENUTUP
KSKP menegaskan :
Kepercayaan diberikan, tapi tidak tanpa batas.
Hukum harus hadir di Desa Molo Indah.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM.
Sumber : Amir Kaharuddin
Koordinator Koalisi Sipil Kontrol Publik (KSKP)
Pewarta : Muh Alex OS .ST
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA




