Labuha, starbpknesw id.selasa 25/11/2025
Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait pengaturan kegiatan usaha hiburan malam, dengan ini disampaikan bahwa:
Seluruh café, tempat hiburan malam (THM), dan usaha sejenis di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan diwajibkan mengikuti ketentuan jam operasional sebagai berikut:
Jam tutup: 03.30 WIT
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha tanpa terkecuali.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan akan melakukan pengawasan rutin serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Diharapkan kepada seluruh pengusaha café dan THM agar mematuhi aturan ini demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
apabila dilangar kami akang berikan surat peringatan pertama penutupan sementara selama 7 hari dan kalu sampe peringatan ke 3 kalu Masi di langgar makanya izin usahanya akan dicabut.ujar kasat satpol PP rustam salmon
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
fadel Selasa
Media starbpknesw id.




