Gelombang Kriminalisasi Wartawan Masih Terjadi: Sejumlah UU Jadi Senjata untuk Menekan Kerja Jurnalistik

 

Toba//Starbpknews.id.
DPC Akpersi Toba
Menegaskan yang Sering terjadi,
Kriminalisasi terhadap wartawan kembali menjadi sorotan nasional. Di berbagai daerah, jurnalis kerap berhadapan dengan ancaman hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Sejumlah Undang-Undang terus digunakan sebagai “senjata hukum” untuk membungkam pemberitaan kritis, meski negara telah memberikan perlindungan tegas melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Instrumen paling sering dipakai menjerat wartawan adalah UU ITE Pasal 27 ayat (3) mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pasal ini menjadi dasar laporan ketika pemberitaan menyentuh kepentingan pribadi pejabat, pengusaha, hingga kelompok tertentu yang merasa reputasinya terganggu.

Tidak berhenti di situ, sejumlah wartawan juga dilaporkan melalui KUHP Pasal 310, 311, hingga 315, yang mengatur pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Bahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan kerap ikut disangkakan ketika pemberitaan memantik reaksi publik.

Dalam kasus lain, pelapor sering menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15 tentang penyiaran berita bohong, dengan dalih bahwa publikasi wartawan menimbulkan “keonaran”. Sementara itu, UU Hak Cipta juga menjadi alat serangan ketika foto atau video digunakan tanpa izin, meski konteksnya untuk kepentingan jurnalistik.

Padahal, seluruh sengketa terkait isi pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Wartawan mendapat perlindungan penuh melalui Pasal 8, dan karya jurnalistik yang memenuhi Kode Etik Jurnalistik tidak dapat diproses pidana. Prinsip lex specialis derogat legi generali menegaskan bahwa UU Pers berada di atas KUHP dan UU ITE dalam perkara pemberitaan.

Kriminalisasi terhadap wartawan bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang independen dan akurat. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme hak jawab dan mediasi Dewan Pers, bukan menggunakan instrumen pidana untuk membungkam kebebasan pers.
(DPC Akpersi toba
M Siboro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *