LIRA Kolaka Bongkar Kejanggalan Pelepasan Lahan PT IPIP di Kawasan KPHP Unit XI Mekongga Selatan “Tali Asih” Diduga Akal-akalan, Tak Ada Dasar Ganti Rugi di Kawasan Hutan.

 

Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara — DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka resmi meminta klarifikasi kepada UPTD KPHP Unit XI Mekongga Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam pelepasan lahan yang dikelola oleh PT IPIP di dalam kawasan hutan negara.

Informasi terbaru yang diterima LIRA dari warga setempat menunjukkan bahwa “Tali Asih” yang diklaim sebagai ganti rugi tanaman hanyalah akal-akalan.
Pasalnya, di dalam kawasan hutan tidak terdapat tanaman milik masyarakat, kecuali jika wilayah itu termasuk dalam program Perhutanan Sosial.
Dengan demikian, pemberian “Tali Asih” dengan alasan ganti rugi tanaman dinilai tidak relevan dan tidak berdasar hukum.

“Kalau alasannya ganti rugi tanaman, maka harus ada bukti jenis tanaman, jumlah, dan daftar per petak. Tapi di kawasan hutan negara, itu tidak ada. Jadi perhitungan ganti rugi berdasarkan luas hektar jelas tidak nyambung dan sangat janggal,”
tegas Amir, Bup. LIRA Kolaka.

Menurut informasi lapangan, besaran kompensasi dihitung berdasarkan luas hektare, bukan berdasarkan jumlah dan jenis tanaman seperti ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa istilah “Tali Asih” hanya digunakan untuk menutupi transaksi non-prosedural dalam pembebasan lahan kawasan hutan.

LSM LIRA Kolaka juga menyoroti dugaan adanya kerja sama non-formal antara oknum KPHP dan Pemerintah Desa Lamedai dalam proses pelepasan lahan tersebut, yang berpotensi menjadi modus keuntungan pribadi.

“Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dan indikasi perbuatan melawan hukum. Kalau ‘Tali Asih’ itu benar diberikan tanpa dasar legal dan tanpa verifikasi teknis, maka jelas ada pelanggaran serius,”
ujar Amir menegaskan.

Dalam surat klarifikasi yang telah dikirim, LSM LIRA Kolaka meminta dasar hukum, dokumen verifikasi teknis, dan daftar penerima kompensasi.
Jika dalam tujuh hari kerja tidak ada jawaban resmi dari pihak KPHP, LIRA Kolaka akan melanjutkan laporan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, serta membuka hasil temuan lapangan ke publik.

“Kami ingin kebenaran terungkap. Kalau benar sesuai aturan, silakan tunjukkan bukti tertulis. Tapi kalau tidak bisa dijelaskan, publik berhak tahu bahwa ini permainan atas nama rakyat,”
pungkas Amir.

Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *