Labuha, starbpknesw id 10/10/2025
Pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Kabupaten Halmahera Selatan terus menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum maupun akademisi. Polemik ini bahkan melebar hingga ke meja DPRD Halmahera Selatan, di mana lembaga legislatif daerah diminta untuk menilai apakah langkah yang ditempuh Bupati sudah tepat atau justru mengandung kekeliruan.
Secara yuridis,
kewenangan Bupati dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) telah diatur secara jelas. Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Berdasarkan legitimasi hukum tersebut, keputusan Bupati dalam melantik empat kepala desa dinilai sah dan tidak dapat serta merta disebut keliru. Keputusan Bupati merupakan bagian dari keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), dan berdasarkan asas praesumptio iustae causa (asas praduga keabsahan), SK Bupati tetap berlaku sah selama belum ada pembatalan resmi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), LBH JAVHA menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta dapat dieksekusi. Sistem hukum acara di PTUN menganut asas kepatuhan sukarela, bukan sistem eksekusi paksa sebagaimana berlaku dalam ranah pidana maupun perdata. Dengan demikian, hakim PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih atau memaksa pejabat TUN dalam mencabut atau mengubah keputusannya.
“Pelaksanaan putusan PTUN hanya bisa dilakukan apabila pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini Bupati, bersedia melaksanakan amar putusan. Hakim tidak memiliki instrumen eksekusi paksa sebagaimana di peradilan lain,” tegas LBH JAVHA dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, LBH JAVHA menekankan bahwa keputusan Bupati terkait pelantikan empat kepala desa merupakan keputusan administratif yang sah. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme hukum tetap terbuka untuk ditempuh melalui jalur berjenjang, mulai dari mengajukan keberatan kepada atasan pejabat, hingga pada tingkat Presiden.
“Keputusan Bupati tentang penerbitan SK empat kepala desa sudah sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan Bupati Halmahera Selatan. Jika masih ada pihak yang meragukan keabsahannya, silakan diuji kembali melalui PTUN, jangan hanya membangun narasi,” ujar LBH JAVHA.
Dengan demikian, polemik pelantikan empat kepala desa ini kembali menegaskan bahwa ranah penyelesaiannya bukan sekadar perdebatan opini, melainkan perlu diuji dan diputuskan melalui mekanisme hukum yang sah.
( Del )
Media starbpknesw id.




