LSM KANE Malut Ultimatum Polres Halsel: Jangan Tunda, Segera Limpahkan Kasus Kades Toin ke Kejari Halsel

 

HALSEL, starbpknews.id – Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan Kepala Desa Toin, Fahmi Taher, terhadap warganya, Parto Naser, terus menjadi sorotan publik. Penetapan Fahmi Taher sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Selatan pada 13 Agustus 2025 tidak serta merta meredam kekecewaan masyarakat. Justru, lambannya proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel) memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Untuk memastikan kasus ini tidak hilang ditelan waktu, LSM KANE Maluku Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Halsel, Senin (27/8/2025). Massa aksi menuntut Polres Halsel segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan perkara ke kejaksaan. Mereka menegaskan bahwa keterlambatan yang berlarut-larut hanya menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau permainan hukum di balik layar.

“Kasus pengancaman oleh seorang kepala desa terhadap warganya bukanlah persoalan kecil. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah satu orator aksi dari LSM KANE Malut.

LSM KANE Malut Tegaskan Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Dalam orasinya, LSM KANE Malut mengingatkan aparat penegak hukum pada prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 4 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa pengadilan mengadili demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa membeda-bedakan orang.

“Jangan hanya karena status tersangka adalah pejabat desa, proses hukumnya diperlambat. Semua warga negara sama di mata hukum. Ini bukan sekadar kasus pribadi, tetapi menyangkut keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Halsel,” lanjutnya.

Polres Halsel Janji Segera Limpahkan Perkara

Tuntutan tersebut akhirnya ditanggapi langsung oleh Kanit Pidum Polres Halsel. Ia memastikan perkara dugaan pengancaman yang menyeret nama Kades Toin tersebut sedang ditangani dengan serius.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara penetapan tersangka Fahmi Taher akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Saat ini penyidik sedang merampungkan kelengkapan berkas,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Bahkan, menurut keterangan Kanit Pidum, pada dini hari tanggal 27 Agustus 2025, penyidik Polres Halsel telah memanggil Fahmi Taher untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan berkas perkara lengkap (P-21) sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Publik Tunggu Komitmen Aparat

Pernyataan tersebut disambut dengan rasa lega sekaligus penuh kewaspadaan oleh massa aksi. LSM KANE Malut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan dan diproses di pengadilan.

“Kami tidak ingin janji ini berhenti di kata-kata. Kami akan pastikan Polres Halsel menepati komitmennya. Jika proses hukum mandek, maka kami siap turun aksi lebih besar,” ujar koordinator aksi.

Mereka juga menekankan bahwa lambannya penanganan kasus dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Halmahera Selatan. Sebab, kasus ini tidak hanya soal ancaman terhadap satu warga, tetapi juga menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk merasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Ujian Bagi Polres Halsel

Kasus ini diyakini menjadi ujian besar bagi Polres Halmahera Selatan dalam menunjukkan komitmen, transparansi, dan integritas aparat penegak hukum. Publik menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan, meski tersangka adalah pejabat desa yang memiliki posisi strategis.

Apabila Polres Halsel berhasil melimpahkan perkara ini tanpa intervensi, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan meningkat. Namun, jika sebaliknya, publik tak segan menilai bahwa hukum di Halsel masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Tim red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *