Pengeroyokan Enam Wartawan di SPBU Tabek Gadang: Dugaan Jaringan Pelansir BBM dan Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

Pekanbaru, starbpknews.id.10 Agustus 2025 — Peristiwa pengeroyokan terhadap enam wartawan di SPBU 14.282.683 Tabek Gadang, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, menjadi sorotan publik. Kejadian yang diduga dilakukan oleh manajer SPBU bersama sejumlah sopir pelansir BBM ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Menurut keterangan korban, insiden terjadi saat para wartawan tengah meliput dugaan praktik pelansiran BBM bersubsidi. Warga sekitar sudah lama mengeluhkan antrean panjang kendaraan modifikasi yang setiap hari mengisi BBM dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali di pasar gelap dengan harga lebih tinggi. Aktivitas ini merugikan negara dan masyarakat, terutama saat pasokan BBM bersubsidi sedang ketat.

Saat peliputan berlangsung, beberapa pelaku mendekat dan berusaha menghalangi pengambilan gambar. Ketika wartawan menolak permintaan untuk menghapus dokumentasi, situasi memanas dan berujung pada aksi kekerasan. Pukulan, tendangan, hingga upaya perampasan kamera dan telepon genggam dilakukan secara bersama-sama. Akibatnya, beberapa wartawan mengalami luka fisik dan trauma psikologis.

Pasal Hukum yang Menjerat Pelaku

Berdasarkan fakta di lapangan, para pelaku dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum:

1. Pasal 170 KUHP

> Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 9 tahun, dan jika menyebabkan kematian dapat mencapai 12 tahun penjara.

 

2. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)

> Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman menjadi 5 tahun, dan jika menyebabkan kematian bisa 7 tahun penjara.

 

3. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

> Setiap orang yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal ini melindungi wartawan yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik dari segala bentuk ancaman dan kekerasan.

 

4. Pasal 55 KUHP (Penyertaan)

> Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana akan dihukum sebagai pelaku utama.
Artinya, manajer SPBU dan sopir pelansir yang terlibat langsung atau mengoordinasikan serangan dapat dijerat dengan hukuman yang sama.

 

Desakan Publik

Sejumlah organisasi pers, aktivis anti-korupsi, dan tokoh masyarakat mendesak kepolisian bertindak cepat. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas, termasuk membongkar praktik pelansiran BBM bersubsidi yang diduga menjadi akar permasalahan.

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ini bentuk perlawanan terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi terbongkarnya praktik ilegal yang merugikan negara miliaran rupiah,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari Polresta Pekanbaru. Penegakan hukum yang cepat, transparan, dan adil akan menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi insan pers dan memberantas praktik mafia BBM.

( Idham rizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *