Sabatang Starbpknews-id.Rabu 09/07/2025.Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Mohhtar Malofo, diduga mengabaikan tugas pokoknya dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Ia disebut lebih fokus menangani proyek pribadi di luar desa dan jarang berada di wilayah kerjanya.
Informasi yang dihimpun Melalui Masyarakat Setempat menyebutkan bahwa kehadiran Ketua BPD di Desa Sabatang hanya berlangsung selama satu hingga dua hari. Setelah itu, ia kembali ke pusat kabupaten dan menetap dalam waktu yang cukup lama. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, karena fungsi kontrol terhadap pemerintahan desa dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau BPD jarang di tempat, siapa yang awasi jalannya pemerintahan desa? Kami khawatir anggaran desa tidak dikelola dengan benar,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Tidak hanya itu, salah satu anggota BPD lainnya, Marselina Umafagur, juga menjadi sorotan. Ia diketahui merangkap jabatan sebagai pegawai pada salah satu instansi ternama di Kabupaten Halmahera Selatan, serta berdomisili di luar wilayah kerja BPD, yakni di pusat kabupaten. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen dan integritas para anggota BPD yang seharusnya hadir dan aktif di desa untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki peran penting dalam menjamin tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif. Dalam Pasal 55 UU tersebut ditegaskan bahwa “BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.”Sebagaimana juga di tungkan dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2024 perubahan Atas Undang-Undang No 6 thn 2014
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa menekankan bahwa anggota BPD wajib berdomisili di desa yang bersangkutan, dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi BPD.
Minimnya kehadiran dan pengawasan dari Ketua maupun anggota BPD menyebabkan lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dugaan mulai muncul bahwa pemerintah desa tidak lagi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik akibat lemahnya pengawasan.
Sejumlah warga meminta pemerintah kecamatan dan kabupaten segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan kinerja seluruh anggota BPD Desa Sabatang. Menurut mereka, keberadaan BPD yang tidak aktif dan tidak berdomisili di desa telah menimbulkan kekosongan fungsi pengawasan yang merugikan masyarakat.
“Kalau Ketua dan anggota BPD saja lebih sering di kota daripada di desa, lalu bagaimana mereka bisa mengontrol jalannya pemerintahan? Kami harap ada tindakan tegas,” pungkas seorang tokoh masyarakat.
Penulis: Ruswal S Muhammad




