Berita daerah-Starbpknews.Id.
Dalam sebuah upaya untuk menyelesaikan konflik dan memulihkan hubungan, pelaku penganiayaan terhadap oknum pers, IN dan PN, mengadakan kesepakatan perdamaian dengan korban, SJM, di kantor Polres Toba.Rabu(2/7/2025) Kesepakatan ini disaksikan oleh beberapa wartawan dan aparat kepolisian setempat.
*Permintaan Maaf yang Tulus*
Dalam kesempatan tersebut, IN dan PN menyampaikan permintaan maaf yang mendalam dan tulus kepada SJM atas tindakan penganiayaan yang telah dilakukan. Mereka juga meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan dan pengurus PJS dengan jajarannya atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul.
*Komitmen untuk Tidak Mengulangi*
Sebagai bagian dari kesepakatan, IN dan PN berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa depan. Keduanya juga sepakat untuk menandatangani surat perjanjian yang disaksikan oleh aparat kepolisian dan beberapa saksi.
*Penandatanganan Surat Perjanjian dan Foto Bersama*
Setelah kesepakatan dicapai, kedua belah pihak saling menandatangani surat perjanjian di atas materai dan melakukan jabat tangan sebagai simbol perdamaian. Mereka juga berfoto bersama sebagai tanda komitmen untuk memulihkan hubungan dan bekerja sama di masa depan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui kesepakatan damai dapat menjadi langkah efektif dalam memulihkan hubungan dan menjaga kerukunan antar pihak. Kebebasan dan perlindungan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penting bagi semua pihak untuk menghormati hak-hak tersebut
( M Siboro)




