Pria Di Kolaka di Tangkap Polisi Karena Melakukan Pencurian di Beberapa Tempat Di Kolaka.

KOLAKA, *starbpknews.id* – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka ringkus pelaku pencurian di Kelurahan Ulunggolaka kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka yang di pimpin oleh IPDA. Naufal Rofi Aflah bersama personil melakukan Penangkapan terhadap tersangka (IK) terkait dugaan tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 bertempat di rumah kebun korban (BAH) di Kelurahan Ulunggolaka
Kecamatan Latambaga, pada Sabtu 14 Juni 2025.

IPDA. Naufal Rofi Aflah, memberi keterangan bahwa Pada hari Kamis, 12 Juni 2025 Pukul 22.35 Wita bertempat di Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka, korban melaporkan ada dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terduga/tersangka (IK), Adapun kronologinya pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, bertempat di rumah kebun saya Ulunggolaka Lingkungan. Puwiau Kec. Latambaga Kab. Kolaka, saya telah kehilangan/kecurian mesin air merk shimizu, tangki mesin rumput, gerobak merek artco, mesin rumput, kabel 200 meter. Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp 6.600.000 (Enam juta enam ratus ribu rupiah), kata IPDA. Naufal Rofi Aflah.

Pelaku (IK) Laki-laki adalah warga Desa Induha, Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka. Kemudian Polisi melanjutkan atas penyidikan Pencurian tersebut serta
melakukan interogasi kepada beberapa saksi yg berada di sekitar TKP.

Kemudian Polisi akan
melakukan Lidik Terhadap Dua Orang Tersangka lainnya.
Mencari keberadaan ataupun informasi Terkait Barang Bukti Lainnya.
Dari Keterangan Awal Saudara (IK) Mengaku telah melakukan beberapa dugaan tindak pidana Pencurian Di sekitar Desa Ulunggolaka Puwiau, Kecamatan Latambaga kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dari Keterangan awal pelaku, IK melakukan pencurian dan kemudian menjual hasil curiannya melalui aplikasi media sosial (Facebook)

Terduga Pelaku Mengakui melakukan Perbuatannya Bersama, RAD dan FER, Dari Hasil pemeriksaan Awal, IK mengaku Telah Menjual Barang Bukti Berupa 11 Tabung Gas Lpg 3Kg Kepada Saudara ZUL yang dimana BB tersebut dijual secara berangsur-angsur ucap IPDA Naufal Rofi Aflah.

Dari hasil interogasi Awal Saudara IK mengakui melakukan Pencurian dari Beberapa TKP.
Terduga Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 362 ayat (1) KUHP pidana.

Untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut, Pelaku Dan Barang Bukti diamankan di Polres Kolaka.

Pewarta : Muh. Alex OS
*Starbpknews.id*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *