OKNUM BPN KOLAKA DI DUGA TELAH MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH TANPA PROSEDUR YG BENAR. Ada apa dengan BPN KOLAKA … ?

 

Pomalaa,STARBPKNEWS.id. Sulawesi Tenggara *starbpknews.id* – Rabu,5 Juni 2025. Lahan atas nama Mariana Pattianakota yang berada di jalan poros desa oko oko pas perbatasan desa sopura dan oko oko yang di kuasai sejak Tahun 2006 dan saksi hidup masih ada yaitu istri kepala desa pertama almarhum  RAba  telah di ambil alih dan sudah disertifikat kan oleh Atas nama Muchtar Maesar.

Sejak sekitar tahun 2010 Pihak Muchtar maesar dan istrinya yg bernama Hj murni pada saat itu sedang membangun dudukan rumah ( pondasi ) dilahan tersebut, pada saat itu istri almarhum RABA kepala desa pertama di sopura Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dan juga pemilik lahan pertama  mendatangi pihak Muchtar Maesar untuk  mempertanyakan kenapa membangun di lahan ini, ” sedangkan  saya sudah alihkan ( jual ) ke keluarga saya atas nama Mariana Pattianakota sejak tahun 2006″.

Muchtar Maesar dan istrinya mengaku lahan tersebut mereka peroleh dari warga Desa Oko-oko atas nama  YATTO beralamatkan di dusun II Lawania Desa Oko-oko kecamatan Pomalaa, dengan sistem BARTER ( Muchtar Maesar memberikan 1 ekor sapi dengan memberikan lahan yang bukan miliknya yang terletak di jalan poros Desa Oko-oko perbatasan Sopura Oko-oko)” Terangnya.

Dan tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sah Muchtar maesar diam diam membuatkan sertifikat dengan jalur prona di tahun 2021.

Dari pengakuan Murni istri Raba beliau sudah menegur untuk tidak membangun rumah dilahan tersebut
tetapi setelah Murni istri raba mengkonfirmasi ke Mariana pattianakota tempat mereka menjual lahan miliknya yang sejak 2006
pihak Mariana menyampaikan karena sudah terlanjur ada dudukan pondasi Mariana Pattianakota berbesar hati memberikan ke pihak muchtar maesar sebidang tanah yang sudah terlanjur ada dudukan pondasi apalagi pengakuan muchtar maesar beliau peroleh dari puang Yatto atas dasar tukar 1 ekor sapi.

Berjalannya waktu
tahun 2021 Muchtar Maesar mencoba menerbitkan sertifikat prona,
selang 4 tahun berjalan
menantu dari Mariana pattianakota ibu Ririn sulastri mendapat informasi jika lahan mertuanya Mariana Pattianakota telah di sertifikat kan  oleh Muchtar Maesar sontak membuat menantu Mariana Pattianakota ibu Ririn Sulastri marah dan mencari Muchtar Maesar.

Setelah ibu Ririn bertemu Muchtar Maesar untuk mengkonfirmasi tentang adanya sertifikat itu dari ” mulut Muchtar Maesar menyangkal bahwa dia tdk pernah membuat sertifikat di Lokasi tersebut “.

kemudian Ibu Ririn ke BPN kolaka guna mencari tau ternyata benar Muchtar Maesar diam-diam mencoba membuat sertifikat di lahan milik mertua ibu Ririn.
Dengan berjalannya waktu di tahun 2024, telah dilakukan mediasi dan ibu Ririn telah melaporkan secara lisan dan tertulis ke BPN Kolaka untuk tidak menerbitkan sertifikat tersebut karena itu milik mertuanya dengan Hak Alas tanah SKT TAHUN 1983 yg di peroleh dari kepala Desa Sopura pertama.

anehnya BPN kolaka mengetahui bahwa lahan tersebut dalam Proses sengketa sehingga BPN  kolaka menolak untuk menandatangani sertifikat yang telah terbit namun yang mengherankan Pihak Muchtar Maesar di duga telah melakukan upaya penyogokan salah satu pihak oknum BPN Kolaka untuk menawarkan uang agar sertifikat miliknya di berikan tetapi salah satu pegawai bpn kolaka menolak.

Dan heran nya ada salah satu Oknum pegawai Bpn yang bernama SAFAR menyerahkan sertifikat tersebut padahal telah di konfirmasi lahan tersebut memiliki surat hak alas tanah SKT tahun 1983.

” Saya heran kenapa pihak oknum BPN kolaka tega berbuat begitu hanya karena uang dia pertaruhkan jabatannya “. Ucap ibu Ririn kepada media.

Reporter : Muh. ALEX OS
STARBPKNEWS.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *