Beroperasi hingga Pukul 03.00 Dinihari WIT, Satpol PP Razia Kafe Karaoke

Labuha, starbpknesw id.Petugas Satpol PP kabupaten Halmahera Selatan melakukan razia di sejumlah lokasi kafe dan karaoke, kamis (22/5 /25) dinihari WIT. Sebanyak 8 cafe penertiban itu.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan melakukan operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional, kamis(22/5/25) dini hari.

Petugas menyasar sejumlah kafe yang diduga masih beroperasi di luar batas waktu dan masih mengesumsi minuman,yang telah ditetap­kan atau di luar jam aturan yang ditetapkan dalam Perda.
Penertiban dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah,Ketentraman dan Ketertiban Umum. Salah satu yang menjadi target razia adalah Kafe modiv cafe Fortune,cafe buana lipu, cafe hox, cafe BL 1, cafe BL 2 dan cafe Rama,

yang dilaporkan warga karena masih beroperasi hingga pukul 04.40 WIt, melebihi jam operasional yang diizinkan.
“Saat kami datangi, benar bahwa kafe karaoke tersebut masih beraktivitas, padahal sudah melewati batas jam operasional,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid penegak perda) Satpol PP kabupaten Halmahera Selatan Irvan ZAM ZAM , kamis (22/5 /25).

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan minuman keras
yang berada di dalam kafe dan diduga terlibat dalam aktivitas yang melanggar norma serta ketentuan yang berlaku.
untuk didata dan diberikan pembinaan serta disuruh membuat perjanjian.
Dalam razia tersebut

Irvan menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kabupaten Halmahera Selatan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus me­lakukan pengawasan serta penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam yang tidak mematuhi aturan, guna menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di kabupaten Halmahera Selatan ujarnya.

Kasat Satpol PP kabupaten Halmahera Selatan rustam salmon,mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan jam operasional, demi menghindari sanksi administratif hingga pen­cabutan izin usaha.ujarnya kasat Satpol PP

Penulis Fadel salasa
Media starbpknesw id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *