DIDUGA DIJADIKAN AJANG KORUPSI DANA BOS Rp 2.813.487.095 DI SMKN 1 PONOROGO TAHUN 2023/2024

Berita : starbpknews.id

Ponorogo ,Jawa timur
Anggaran dana Bos dikucurkan pemerintah pusat untuk membantu Kelangsungan siswa dalam kegiatan belajar disekolah.

Namun Program Bantuan dana Operasional Sekolah ini sering di salah gunakan oleh para penanggung jawab,para pengguna anggaran ,dengan berbagi cara agar dapat di pindahkan dana bos tersebut ke kantong mereka untuk kepentingan pribadi .

Pemerintah memberikan anggaran dana bos tersebut harus mengacu pada UUD no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik (KIP)

Hal tersebut bertolak belakang dengan apa yang ada di SMKN 1 Ponorogo yang mana SMKN tersebut dikepalai oleh SURYANTO
Menurut keterangan dari beberapa wali murid saat diminta keterangan menyatakan dan menjelaskan tentang tidak adanya keterbukaan informasi publik di SMKN 1 PONOROGO tersebut .

SURYANTO kepala sekolah SMKN 1 PONOROGO pada Tahun 2023/2024 Telah Mencairkan Anggaran Dana Bos sebesar Rp 2.813.487.095

Di Dalam anggaran Rp2.813.487.095 ini digunakan dan terbagi dalam beberapa komponen pembiayaan. Namun ada beberapa Komponen yang didalam penggunaannya diduga dikorupsi dan di mark up oleh SURYANTO ,Dugaan Anggaran yang di mark up dan tidak diyakini kebenarannya adalah sebagaI berikut:

1. langganan daya dan jasa Rp 460.367.967 dengan Uraian sbb :
Pembiayaan yang dibiayai dari dana bos ini digunakan untuk membiayai keperluan pada umumnya dalam pembiayaan pembayaran listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik. Anggaran yang digunakan bersifat tetap namun ….Suryanto dalam menggunakan anggaran terlihat mark upnya hingga jutaan lebih sebab perbandingan pertahap tentunya standar namun ini selisih nya pertahap mencapai jutaan rupiah ,artinya pembiayaan tetap tersebut jelas di duga di korupsi dan markup
2 Pemeliharaan sarana dan Prasarana sebesar Rp 810.628.088 dengan Uraian sbb
Di Dalam juknis Dana BOS Sudah dijelaskan inidalam pemeliharaan perawatan sarana dan prasarana digunakan untuk perawatan ringan sedang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk rehab berat dan anggaran Yang digunakan untuk Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan,Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan namun dengan besaran Rp 810.628.088 hanya beberapa saja yang dirawat sisa anggaran kemana ?? Dan anggaran sebanyak itu harusnya sudah bisa digunakan untuk membuat gedung baru atau Rkb.
3. Penyelenggaraan kegiatan gizi dan kebersihan tahun 2023 sebesar Rp 181.700.000 dengan uraian sbb :
Jika dengan anggaran sebesar itu apa sajakah yang dibiayai untuk gizi dan kebersihan..
4. Penyediaan alat multimedia Ta 2024 tahap1 sebesar Rp 266.970.000 dengan uraian Sbb
Apa saja alat yang di beli dan berapa banyak jumlah yang di beli dengan anggaran yang sangat fantastis tersebut.

Jelas dari anggaran serta uraian diatas kita ketahui bahwa dalam hal ini Suryanto selaku Kepala SMKN 1 Ponorogo Diduga telah melakukan Markup dari beberapa komponen dengan membesarkan nilai anggaran yang mengacu pada tindak pidana korupsi dengan maksud untuk memperkaya diri,
Dari ulah Suryanto beserta krunya jelas ratusan juta Rupiah kerugian negara dan tentunya murid yang menjadi korban dengan memberikan peluang membuka dan mengijinkan mengaminkan Ketua Komite Untuk Melakukan Pungli yang dilakukan di ruang lingkup sekolah dengan membebankan wali murid dengan Modus Sumbangan pembangunan dan lain sebagainya.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan Agar menjadi pemahaman Bapak Dan kami minta untuk klarifikasi hak jawab dari bapak penanggung jawab dan pengelola anggaran Dana Bos Yang ada di Smkn Ponorogo.

(Tim &;Red) Idrawan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *