Masjid Dijadikan Tempat Sebar Fitnah, Anak Kades Busua Laporkan Empat Orang ke Polres Halsel

Labuha, StarBpknesw id.

Masjid sebagai tempat suci semestinya menjadi pusat ketenangan dan nilai-nilai spiritual. Namun, di Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, tempat ibadah itu justru dijadikan media penyebaran fitnah yang memicu kegaduhan sosial.

Gunawan Hairudin, putra dari Kepala Desa Busua, Andi Hairudin, secara resmi melaporkan empat orang ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/200/IV/2025/SPKT, dan berkaitan dengan aksi penyebaran tuduhan yang dinilainya sebagai bentuk provokasi terbuka pada selasa (2/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIT dini hari.

Pasalnya, sekelompok orang secara diam-diam menempelkan spanduk bernada fitnah di rumah pribadi Andi Hairudin dan di pagar masjid desa. Tulisan dalam spanduk itu menyebutkan: “Andi Hairudin Makan Dana Desa” — sebuah tuduhan yang belum terbukti secara hukum namun telah mengguncang ketenangan warga.

“Tindakan ini bukan hanya mencemarkan nama baik keluarga kami, tapi juga menodai tempat ibadah dan mencederai nilai-nilai sosial masyarakat,” kata Gunawan Hairudin kepada starbpknesw id.

Gunawan yang didampingi kuasa hukumnya, Ikmal Umsohi, SH, menyatakan bahwa aksi tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kritik atau kebebasan berekspresi, melainkan serangan personal yang melanggar etika, hukum, dan norma keagamaan.

“Ini bukan ekspresi demokrasi, melainkan teror psikologis yang dilakukan secara brutal. Fitnah ini disebar di ruang publik dan di tempat suci. Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas,” tegas Ikmal.

Penyebaran tuduhan ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat Desa Busua. Warga terbelah, saling curiga, dan situasi sosial menjadi tidak kondusif. Banyak pihak menilai aksi ini sebagai bentuk kampanye hitam yang dilakukan tanpa dasar dan bertujuan menjatuhkan nama baik kepala desa dan keluarganya.

“Kritik sosial itu penting, tapi harus disampaikan dengan data dan melalui prosedur hukum. Ketika tudingan dilemparkan secara sembarangan, itu bukan lagi kritik, melainkan karakter assassination,” tambah Ikmal.

Lebih lanjut, Ikmal menyebut bahwa kasus ini menjadi ujian moral dan integritas bagi aparat penegak hukum di Halsel.

“Apakah hukum akan berdiri tegak melindungi hak setiap warga negara, atau membiarkan fitnah tumbuh subur atas nama kebebasan” ujarnya.

Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas. ia tidak bisa digunakan untuk merusak martabat dan kehormatan sesama warga. Ruang demokrasi harus diisi oleh kritik yang membangun, bukan tuduhan tanpa dasar yang dibumbui kebencian.

( Del )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *